Berita Nasional Terkini
Tolak Restitusi Rp 120 M ke David Ozora, Rafael Alun: Kewajiban Mario Dandy Sebagai Orang Dewasa
Rafael Alun Trisambodo menolak untuk menanggung restitusi kepada David Ozora (17), dan menyerahkan sepenuhnya kepada Mario Dandy Satriyo.
Kemudian, LPSK juga meminta proyeksi perhitungan dari Rumah Sakit (RS) Mayapada soal angka penanganan medis selama satu tahun.
RS Mayapada menghitung anak D bakal menghabiskan Rp 2.180.120.000 atau Rp 2,1 miliar selama satu tahun.
Mengingat hanya 10 persen yang bisa sembuh, LPSK lantas menarik data dari angka harapan hidup di DKI Jakarta.
"Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi Jakarta, rata-rata hidup (orang) itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya, ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita, maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya Rp 118.104.480.000," imbuh dia.
Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, lantas diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp120.388.930.000 untuk seluruh pelaku penganiayaan D.
Nantinya Majelis Hakim yang akan menentukan pembagian restitusi kepada ketiga pelaku, yakni Mario, Shane, dan anak AG (15). (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.