Berita Nasional Terkini

Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang Digelar, Upaya Damai Gagal, Anwar Abbas Bakal Gugat Balik

Sidang perdana gugatan Panji Gumilang digelar, upaya damai gagal, Anwar Abbas bakal gugat balik jika tak terbukti.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com
Sidang perdana gugatan Panji Gumilang digelar, upaya damai gagal, Anwar Abbas bakal gugat balik jika tak terbukti. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana gugatan Panji Gumilang digelar, upaya damai gagal, Anwar Abbas bakal gugat balik jika tak terbukti.

Sidang perdana gugatan perdata Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas digelar Rabu (26/7/2023) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang perdana yang beragenda mediasi ini berjalan singkat dan telah rampung.

Pasalnya, antara penggugat Panji Gumilang dan tergugat Anwar Abbas tidak ada upaya damai.

Dalam tayangan Kompas TV, Panji Gumilang tidak hadir dan diwakili tim kuasa hukumnya.

Sementara Anwar Abbas hadir dengan didampingi oleh tim kuasa hukum mereka.

Selanjutnya, proses gugatan beragendakan pembacaan gugatan Panji Gumilang atas Anwar Abbas bakal digelar pada 2 Agustus 2023 mendatang.

Baca juga: Nilainya Jauh Lebih Besar! Inilah Alasan Kubu Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Panji Gumilang

Sebelumnya. pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL mengungkapkan bahwa Panji meminta Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp 1 triliun.

Panji Gumilang juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan penggugat dan tergugat turut dan patuh terhadap keputusan ini," ujar Bintang.

Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah meminta Panji tidak membuat kegaduhan baru.

"Sebaiknya jangan buat kegaduhan baru lah. Fokus saja dengan persoalan yang sedang dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah.

Anwar Abbas telah menunjuk tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M Ihsan Tanjung untuk melawan Panji Gumilang.

Usai sidang perdana, Anwar Abbas mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum atas gugatan Panji Gumilang.

Menurutnya jika gugatan Panji Gumilang tidak terbukti maka ia akan menggugat balik.

Terkait atas gugatan Panji Gumilang atas dirinya karena menyatakan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytunnya bertentangan dengan Pancasila adalah berdasar pernyataan Panji Gumilang sendiri di media sosial.

"Panji Gumilang kan bilang di tiktok bahwa dia komunis, ada ideologi komunis. Pertanayaan saya yang paham Pancasila dan tahu hukum ekonomi dunia, kalau dia komunis, maka jelas-jelas bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila," kata Anwar Abbas.

Baca juga: Tak Tinggal Diam Digugat Panji Gumilang, Wakil Ketua Umum MUI Bakal Gugat Balik Rp 2 Triliun

Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Panji Gumilang

Kubu Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas bakal menggugat balik Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang secara perdata.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung saat sidang perdana gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 ini juga turut mengguat lembaga MUI.

“Kami akan gugat balik dengan materiil setengah rupiah dan immaterill Rp 2 triliun,” kata Ihsan Tanjung saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

“Kenapa? Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,” kata Ihsan lagi.

Dalam sidang perdana ini, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hanya melakukan pemeriksaan terhadap legal standing atau kedudukan hukum penggugat dan tergugat.

Legal standing kubu Panji Gumilang dan Anwar Abbas dinyatakan lengkap.

Hakim belum dapat melakukan pemeriksaan kedudukan hukum MUI lantaran tidak hadir dalam sidang tersebut.

“Legal standing sudah disampaikan, sidang ini akan kita tunda sampai tanggal 2 Agustus ya dengan agenda legal standing pemanggilan kepada MUI,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo dalam sidang di ruang Kusuma Atmadja, Rabu siang.

Baca juga: Reaksi Ridwan Kamil Bakal Digugat Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang: Hanya Urusan Peradilan Duniawi

Dalam perkara ini, Anwar Abbas ditemani belasan pengacara yang mendampinginya melawan gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

Adapun Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan institusinya sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). Update Ponpes Al Zaytun, Eks pengikut setiap sekaligus orang dalam membenarkan Panji Gumilang nyeleneh. Salah satunya tak wajibkan pengikutnya shalat (TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman)

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas tersebut.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023) malam.

Hendra Effendi menjelaskan, Panji Gumilang mengucapkan kata "saya komunis" dalam video yang beradar untuk menunjukan ucapan tamunya yang berasal dari China.

"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya komunis". Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," tutur Hendra.

Hendra menilai, Anwar Abbas semestinya tau maksud yang disampaikan Panji Gumilang soal pernyataan "saya komunis" tersebut.

Namun Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Pesantren Al Zaytun.

"Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasehat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat," pungkas dia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini sebagian telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Perdana Panji Gumilang Vs Anwar Abbas Selesai, Upaya Damai Gagal Lanjut Pembacaan Gugatan.

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved