Berita Nasional Terkini

Berita Panji Gumilang Terbaru, Polisi Ungkap Kondisi Pimpinan Ponpes Al Zaytun Tak Hadir Pemeriksaan

Inilah berita Panji Gumilang terbaru, polisi ungkap kondisi pimpinan ponpes Al Zaytun tak hadir dipemeriksaan Bareskrim Polri.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Inilah berita Panji Gumilang terbaru, polisi ungkap kondisi pimpinan ponpes Al Zaytun tak hadir dipemeriksaan Bareskrim Polri. 

Laporan itu terkait ajaran Panji yang dinilai menyimpang seperti ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Dalam unggahan media sosial yang beredar Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.

Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan. 

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang Digelar, Upaya Damai Gagal, Anwar Abbas Bakal Gugat Balik

Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji juga sedang diusut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.

Kasus terkait tindak pidana keuangan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Kasus ini diselidiki setelah Bareskrim mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Polisi Temukan Sejumlah Tindak Pidana

Kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terus bermunculan.

Terbaru, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana terkait pengelolaan Ponpes Al Zaytun yang salah satunya adalah dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga penyalahgunaan zakat.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dugaan tindak pidana itu ditemukan penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.

"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Blak-blakan Mahfud MD Tak Gentar Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Pastikan Kasus Pidana Berlanjut

Ramadhan mengaku saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah memeriksa tiga orang saksi soal penyaluran dana tersebut.

Sementara untuk pendalaman dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat, kata dia, penyidik telah berkoordinasi terhadap jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya.

"Untuk dugaan penyalagunaan Dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada 3 orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainnya," jelasnya.

Polemik Panji Gumilang

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved