Berita Nasional Terkini
Berita Panji Gumilang Terbaru, Polisi Ungkap Kondisi Pimpinan Ponpes Al Zaytun Tak Hadir Pemeriksaan
Inilah berita Panji Gumilang terbaru, polisi ungkap kondisi pimpinan ponpes Al Zaytun tak hadir dipemeriksaan Bareskrim Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah berita Panji Gumilang terbaru, polisi ungkap kondisi pimpinan ponpes Al Zaytun tak hadir dipemeriksaan Bareskrim Polri.
Terungkap kondisi terbaru Panji Gumilang yang mangkir dari pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG), tidak bisa menghadiri pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sejatinya, Panji Gumilang bakal jalani pemeriksaan di kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Kamis (27/7/2023) hari ini.
Baca juga: Berita Terbaru Panji Gumilang: Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini, Mantan Kepala BIN Bantah Bekingi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Panji sakit.
"Panji tidak hadir karena sakit," kata Ramadhan saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
Senada, Kuasa hukum Panji, Hendra Effendy, juga mengatakan kliennya masih dalam pemulihan kesehatan sehingga belum bisa hadir.
Namun, dirinya selaku kuasa hukum akan menghadiri pemeriksaan.
"Kita kuasa hadir, Pak Panji kemungkinan belum bisa karena sedang pemulihan kesehatan," kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis.
Hendra menyebutkan, Panji sempat mengalami patah tangan sehingga memerlukan pemulihan.
"Itu tangannya yang patah, tangan kiri itu," katanya.
Diketahui, penyidik sudah memeriksa sebanyak 30 saksi, 20 ahli, serta melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti dalam perkara dugaan penistaan agama tersebut.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial soal sejumlah kontroversi yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah pihak kemudian melaporkan Panji ke Bareskrim.
Polri menerima laporan terkait dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Laporan itu terkait ajaran Panji yang dinilai menyimpang seperti ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Dalam unggahan media sosial yang beredar Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang Digelar, Upaya Damai Gagal, Anwar Abbas Bakal Gugat Balik
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji juga sedang diusut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Kasus terkait tindak pidana keuangan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Kasus ini diselidiki setelah Bareskrim mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Polisi Temukan Sejumlah Tindak Pidana
Kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terus bermunculan.
Terbaru, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana terkait pengelolaan Ponpes Al Zaytun yang salah satunya adalah dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga penyalahgunaan zakat.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dugaan tindak pidana itu ditemukan penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.
"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Blak-blakan Mahfud MD Tak Gentar Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Pastikan Kasus Pidana Berlanjut
Ramadhan mengaku saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah memeriksa tiga orang saksi soal penyaluran dana tersebut.
Sementara untuk pendalaman dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat, kata dia, penyidik telah berkoordinasi terhadap jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya.
"Untuk dugaan penyalagunaan Dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada 3 orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainnya," jelasnya.
Polemik Panji Gumilang
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Suami Artis Terkaya Ini Pasang Badan demi Panji Gumilang, Siap Berikan Bantuan ke Ponpes Al Zaytun
Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.
Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.
Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023) kemarin.
Baca juga: Berita Panji Gumilang Terbaru: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Gugat Mahfud MD hingga Rp5 Triliun
Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A.
Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.
“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.
"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.
Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi hingga penggelapan yang dilakukan Panji.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sengkarut Kasus Pengelolaan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Ada Dugaan Korupsi Dana BOS.
Baca juga: Kabar Panji Gumilang: Undang Connie Rahakundini ke Al-Zaytun Hingga Pernyataan Viral Panglima TNI
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.