Berita Nasional Terkini

Duduk Perkara Penetapan Tersangka Kabasarnas yang Jadi Polemik, Dirdik KPK Mundur, Kata Mahfud MD

Duduk perkara penetapan tersangka Kabasarnas sebagai tersangka, Dirdik KPK mundur. Kata Mahfud MD terkait kasus Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi

|
Editor: Amalia Husnul A
Basarnas - YouTube KPK RI
Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi - Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu. Duduk perkara penetapan tersangka Kabasarnas sebagai tersangka, Dirdik KPK mundur. Kata Mahfud MD terkait kasus Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi 

Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Dalam perkembangannya, KPK ternyata telah mengamankan 11 orang.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap tersebut pada Rabu (26/7/2023).

Dari lima orang, tiga di antaranya adalah pihak swasta dan dua pejabat Basarnas, yaitu:

1. Mulsunadi (MS), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati

2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati

3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama

4. Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas

5. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas

"KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga diumumkan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Kini KPK menaikkan status perkara kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi: Tersangka KPK, Suap Pengadaan Alat Deteksi

Tak Perlu Diperpanjang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, polemik kekhilafan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka dari unsur Prajurit TNI tidak perlu diperpanjang.

“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Mahfud MD berpandangan, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved