Berita Nasional Terkini

Duduk Perkara Penetapan Tersangka Kabasarnas yang Jadi Polemik, Dirdik KPK Mundur, Kata Mahfud MD

Duduk perkara penetapan tersangka Kabasarnas sebagai tersangka, Dirdik KPK mundur. Kata Mahfud MD terkait kasus Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi

|
Editor: Amalia Husnul A
Basarnas - YouTube KPK RI
Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi - Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu. Duduk perkara penetapan tersangka Kabasarnas sebagai tersangka, Dirdik KPK mundur. Kata Mahfud MD terkait kasus Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi 

Dari pertemuan itu pula, Alex mengatakan, Henri berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.

Sementara perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Dari ketiga proyek itu, Henri Alfiandi diduga menerima uang total Rp 5.099.700.000 (Rp 5,09 miliar).

Rinciannya, uang sebesar Rp 999,7 juta diserahkan Marilya atas perintah dan persetujuan Mulsunadi Gunawan.

"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," kata Alex.

Kemudian uang senilai Rp 4,1 miliar berasal dari Roni Aidil.

"Sementara RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," lanjut Alex.

Henri Alfandi menggunakan kode atau istilah 'Dako' singkatan dari Dana Komando dalam aksi main suapnya.

Di sisi lain, ia juga diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

Henri Alfiandi terlibat dalam proses awal penentuan pemenang tender hingga penunjukan orang kepercayaannya yang mengatur proses ini.

Dia terlibat dalam pengaturan pemilihan lokasi penyerahan uang suap di dekat Mabes TNI di Cilangkap,  Jakarta Timur. 

TNI Keberatan

Pasca-penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh KPK, TNI melayangkan keberatan.

Danpuspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko mengatakan keberatan tersebut lantaran pihaknya memiliki ketentuan sendiri dalam penetapan tersangka terhadap personel TNI.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer."

"Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," katanya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023) dikutip dari YouTube Puspen TNI.

Agung mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya informasi OTT bukan dari KPK, tetapi dari pemberitaan di media.

Setelahnya, Agung pun mengirimkan tim ke KPK untuk melakukan koordinasi.

Pada saat sampai di KPK, Agung mengatakan Letkol Afri sudah berada di gedung lembaga anti rasuah.

Koordinasi pun dilakukan dengan KPK agar proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri ditangani oleh Puspom TNI.

Adanya proses tersebut juga dianggap TNI menyalahi ketentuan yang berlaku yaitu UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Agung Handoko juga menjamin proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto akan berjalan terbuka.

Ia berharap KPK dapat menghormati ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit aktif TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer.

Selain itu, KPK tidak perlu meragukan komitmen TNI.

KPK Meminta Maaf

Keberatan TNI atas penetapan dua anggotanya yang menjadi tersangka, direspons permintaan maaf oleh KPK.

KPK juga mengakui telah melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko setelah pertemuan mereka pada Jumat siang.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu (OTT KPK) tim mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan."

"Bahwasanya manakala ada yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Johanis Tanak dikutip dari tayangan Facebook Tribunnews.com.

Pihaknya mengatakan, hal itu mengacu pada aturan lembaga peradilan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 1970, disebutkan ada 4 lembaga peradilan yang menangani proses hukum.

Yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama.

"Dan ketika ada melibatkan militer maka sipil harus menyerahkan kepada militer," lanjutnya lagi.

"Di sini ada kekeliruan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI."

"Sekiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan."

"Ke depan kami akan berupaya bekerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain, dalam upaya menangani pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.

Brigjen Asep Guntur Rahayu Mengundurkan Diri

Setelah permintaan maaf KPK kepada TNI, muncul kabar soal Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri.

Berdasarkan pesan yang diterima Tribunnews.com, pengunduran diri Brigjen Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat.

Narasi yang ditampilkan Asep Guntur mengundurkan diri sebagai tanggungjawabnya atas penetapan tersangka di kasus dugaan suap Kepala Basarnas Henri Alfiandi.

Pun terkait surat resmi disebut akan diberikan pada Senin (31/7/2023).

Berikut isi pesan yang disebut dikirimkan Brigjen Asep melalui aplikasi pesan singkat:

"Assalamualaikum selamat malam Pimpinan dan Bapak Ibu sekalian struktural KPK

Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media

Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan PLT Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan PLT Deputi penindakan (surat resmi akan saya sampaikan hari Senin)

Percayalah Bapak Ibu apa yang saya dan penyelidik penyidik dan penuntut umum melakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi

Terima kasih

Salam anti korupsi."

Baca juga: Persempit Celah Korupsi dan Pelanggaran Hak Masyarakat, OIKN akan Gandeng Komnas HAM dan KPK

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Garudea P/Wahyu Aji/Ilham Rian Pratama/Choirul Arifin/Taufik Ismail/Yohanes Listyo)

Update Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved