Berita Nasional Terkini

Gaji PNS dan Gaji PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus 2023, Gaji P3K Akan Menjadi Lebih Tinggi?

Gaji PNS dan gaji PPPK atau resmi naik mulai tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, dan gaji P3K akan menjadi lebih tinggi. 

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
GAJI PNS NAIK - Gaji PNS dan gaji PPPK atau resmi naik mulai tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, dan gaji P3K akan menjadi lebih tinggi.  

- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.

- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.

- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.

- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.

Baca juga: Perbedaan PPPK dan CPNS 2023, Mulai dari Besaran Gaji, Tunjangan, Hak Cuti dan Hak Pensiun

- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.

- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.

- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.

- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.

- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.

- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.

- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.

- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.

- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.

- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Itulah tadi ulasan gaji PNS dan gaji PPPK atau resmi naik mulai tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, dan gaji P3K akan menjadi lebih tinggi. 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved