Berita Nasional Terkini
Panji Gumilang Dipastikan Hadir di Bareskrim Polri Besok, Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama
Panji Gumilang dipastikan bakal hadir di Bareskrim Polri besok, pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama.
TRIBUNKALTIM.CO - Panji Gumilang dipastikan bakal hadir di Bareskrim Polri besok, pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dijadwalkan diperiksa kembali besok, Selasa (1/8/2023).
Terkait pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama tersebut, Panji Gumilang dipastikan akan hadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Jadwal lebih cepat dari permintaan Panji Gumilang yang meminta pemeriksaan dijadwalkan Kamis (3/8/2023) setelah tak bisa hadir pada Kamis (27/8/2023) karena sakit.
"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro kepada wartawan, Jumat (28/7/3023).
Djuhandani menyebut pihaknya memanggil Panji Gumilang lebih cepat daripada permintaannya lantaran surat keterangan dokter tidak bisa dibuktikan secara formil.
"Namun itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan," jelasnya.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkapkan bahawa untuk jam kedatangan belum bisa dipastikan.
Hendra menyebut bahwa kliennya masih berada di Indramayu, Jawa Barat dan belum sampai di Jakarta.
"Iya, hadir. Belum pasti jamnya, (Panji Gumilang) belum di Jakarta," tuturnya.
Baca juga: Pemeriksaan Panji Gumilang Dijadwalkan 1 Agustus 2023, Bareskrim Bakal Jemput Paksa jika Mangkir
Patah Tangan Kiri
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Panji Gumilang meminta pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama diundur pada 3 Agustus 2023 mendatang.
Sedianya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksan kembali terhadap Panji Gumilang pada hari Kamis (27/7/2023).
Namun, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu tidak bisa hadir karena sakit.
"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis, 3 Agustus 2023," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ia menuturkan, pihak kuasa hukum Panji Gumilang sudah memberi informasi ketidakhadiran kliennya tersebut ke Bareskrim Polri.
"Diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Hendra Effendy selaku kuasa hukum Panji Gumilang menuturkan, kliennya tidak hadir karena tangan kirinya patah.
"Kami kuasa hukum hadir, Pak Panji Gumilang kemungkinan belum bisa (hadir) karena sedang pemulihan kesehatan," tutur dia.
"Itu tangannya yang patah. Tangan kiri itu," sambung Hendra Effendy.
Baca juga: Terbaru! Terjawab Kenapa Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD Rp 5 Triliun Dicabut, PH Singgung HMI
Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Telah Naik ke Penyidikan
Bareskrim Polri diketahui sudah meningkatkan status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ditingkatkannya status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (3/7/2023) malam.
Gelar perkara saat itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.
Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Baca juga: Kalau Tak Hadir 1 Agustus 2023, Bareskrim Polri Ancam Jemput Paksa Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
Bareskrim Bakal Jemput Paksa jika Panji Gumilang Mangkir
Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan polisi atas kasus dugaan penistaan agama besok (1/8/2023).
Jika Panji Gumilang terus-menerus mangkir, areskrim Polri memberi isyarat akan melakukan jemput paksa.
Menurut Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, penjemputan paksa itu merupakan wewenang yang harus dilakukan penyidik.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Minggu (30/7/2023).
Diungkapkan Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam agenda pemeriksaan lanjutan tersebut, Panji Gumilang masih dihadirkan sebagai saksi.
"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," ucapnya.
Sementara itu, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan,setidaknya terdapat tiga laporan mengenai dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.
Ia juga menuturkan bahwa akan kembali melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa.
"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
"Dengan dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut. Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," lanjutnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panji Gumilang Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama di Bareskrim Besok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.