Pilpres 2024

Blak-blakan Rocky Gerung Jelaskan Maksud Perkataan yang Dianggap Lecehkan Presiden dengan Kata Kotor

Blak-blakan Rocky Gerung jelaskan maksud perkataan yang dianggap lecehkan presiden dengan kata kotor.

TribunMataram.com/ Metro TV
Rocky Gerung dan Jokowi - Blak-blakan Rocky Gerung jelaskan maksud perkataan yang dianggap lecehkan presiden dengan kata kotor. 

"Dan kami memastikan proses hukum ini tidak saja hanya cukup laporan saja, kami pastikan ini sampai berjalan ke proses persidangan. Ya? Rocky gerung harus bertanggungjawab atas perkataannya," sambungnya.

Baca juga: Dinilai Hina Presiden Jokowi, Rocky Gerung Beberkan Pembelaannya, Tak Takut Hadapi Relawan

Ferdinand Hutahaean Ikut Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun

Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut membuat laporan ke Polda Metro Jaya buntut video pernyataannya Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Laporan yang teregister LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023) kemarin.

"Betul (Ferdinand buat laporan ke Polda Metro Jaya)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Ade mengatakan dalam laporan tersebut ada dua terlapor yakni Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi lewat kanal youtubenya.

"Yang dilaporkan adalah keduanya," ucap Ade seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Ferdinand Hutahaean Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polisi Terkait Dugaan Sebarkan Hoaks.

Ade mengatakan Ferdinand datang dengan tiga orang saksi ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan Laporan Polisi.

Sehingga, total ada dua laporan yang ditangani Polda Metro Jaya atas dua terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun.

"Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan Polisi.

Terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," jelasnya.

Terpisah, Ferdinand Hutahaean membenarkan jika dirinya melaporkan Rocky Gerung dan Refly harun ke Polda Metro Jaya.

Dia menyertakan Pasal, 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 dalam laporannya tersebut

"Intinya semua adalah penyebaran hoax, ujaran kebencian dan upaya penghasutan.

Pelaporan saudara Rocky didasari pada kegaduhan yang muncul dan timbul pasca pernyataan Rocky yang menggunakan bahasa yang tidak dengan kata bajingan tolol," ucapnya.

Sebagai kader dan caleg dari PDIP, Ferdinand menyebut pelaporan tersebut merupakan inisiatifnya sendiri karena Rocky dianggap menyebarkan fitnah, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Yang saya tau sikap yang disampaikan oleh Mas Hasto sebagai Sekjen Partai telah disampaikan. Intinya bahwa PDIP merasa pernyataan Rocky sangat tidak layak dan sebaiknya Rocky minta maaf," ungkapnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved