Berita Nasional Terkini

Polemik OTT Basarnas, Panglima TNI Bantah Intervensi KPK: Yang Hadir Pakar Hukum Semua

Polemik penangkapan prajurit TNI dalam OTT Basarnas yang dilakukan KPK belum berakhir, bahkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ikut turun tangan

|
Dokumentasi Ronin Barokah
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Polemik penangkapan prajurit TNI dalam OTT Basarnas yang dilakukan KPK belum berakhir, bahkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ikut turun tangan. 

Ia menyebut hanya mengirimkan pakar-pakar hukum dan berkomunikasi sesama aparat penegak hukum.

Eks Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) itu meminta agar setiap prajurit tunduk pada Sapta Marga guna mencegah kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi: Tersangka KPK, Suap Pengadaan Alat Deteksi

"Kalau sudah paham dan tunduk, saya yakin sudah tidak perlu dijelaskan satu-satu," tegas dia.

Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas sejak 2021-2023.

Penetapan tersangka terhadap keduanya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.

Baca juga: Persempit Celah Korupsi dan Pelanggaran Hak Masyarakat, OIKN akan Gandeng Komnas HAM dan KPK

Mereka adalah MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU.

KPK menduga bahwa Henri menerima suap Rp 88,3 miliar sepanjang periode tersebut.

Namun, polemik muncul setelahnya.

Puspom TNI merasa, Henri dan Afri yang berstatus prajurit TNI aktif mestinya diproses hukum oleh mereka, bukan oleh KPK kendati Kabasarnas adalah jabatan sipil.

Baca juga: Blak-blakan Rocky Gerung Jelaskan Maksud Perkataan yang Dianggap Lecehkan Presiden dengan Kata Kotor

Setelah gonjang-ganjing penetapan tersangka Henri dan Afri, Puspom TNI akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan suap pada Senin (31/7/2023).

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menyebut keduanya kini telah ditahan.

"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur)," ujar Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved