Berita Paser Terkini

Polres Paser Sudah Lakukan Penahanan Kepada Oknum Guru yang Cabuli Siswannya

Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Paser terpaksa harus berurusan dengan hukum, lantaran melakukan pencabulan terhadap siswanya.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Gedung Sat Reskrim Polres Paser, di Mapolres Paser, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (2/8/2023). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Paser terpaksa harus berurusan dengan hukum, lantaran melakukan pencabulan terhadap siswanya. 

Dari pihak keluarga korban menginginkan adanya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian, yang telah dilaporkan ke Polres Paser pada 22 Mei 2023. 

Menanggapi hal itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Paser Aipda Surianing menyampaikan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada pelaku. 

"Orangnya sudah ditahan, sementara ini sudah masuk pada proses sidik," terang Surianing saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Rabu (2/8/2023). 

Baca juga: Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti, 83 Perkara Selama Januari hingga Juli 2023

Dijelaskan, pelaku telah ditahan sekitar dua pekan di Polres Paser yang lalu untuk menjalani pemeriksaan. 

"Pelakunya sudah ditahan sekitar 15 samapai 20 hari yang lalu," tambahnya. 

Lebih lanjut disampaikan, terdapat dua korban dalam kasus pencabulan tersebut. Diantaranya 1 korbannya yang melapor, dan satunya lagi jadi saksi. 

"Jadi ada dua korban di sekolah yang sama," terang Surianing. 

Dijelaksan, pihaknya sudah melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SD tersebut, namun yang diperoleh hanya ada dua korban. 

Baca juga: Jadi Produser Album Terbaru V BTS, Inilah Sosok Min Hee Jin yang Dijuluki si Tangan Ajaib

Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara terhadap pelaku prncabulan untuk kemudian dilimpahkan ke tahap persidangan. 

"Kalau sidangnya belum tau, kami masih melengkapi berkas perkaranya. Untu tuntutannya soal kasus pencabulan, biasanya 15 tahun," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved