Berita Nasional Terkini
Nasib Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Dijeblos ke Penjara, Ini Kata Mahfud MD dan Kemenag
Nasib pondok pesantren Al-Zaytun usai Panji Gumilang dijeblos ke penjara Rutan Bareskrim Polri. Ini kata Mahfud MD dan Kemenag.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang jadi perhatian masyarakat belakangan ini.
Berikut nasib pondok pesantren Al-Zaytun usai Panji Gumilang dijeblos ke penjara Rutan Bareskrim Polri.
Tengok kata Menkopolhukam, Mahfud MD dan Kemenag terkait Ponpes Al-Zaytun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah akan menyelamatkan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu.
Usai pimpinannya, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada, Selasa (1/8/2023).
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Ada Dugaan Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang, Polisi Beber Alasannya
Penetapan itu setelah Panji Gumilang diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).
Mahfud MD mengatakan, kegiatan belajar di pondok pesantren tersebut akan terus berjalan, seiring dengan proses hukum terhadap Panji Gumilang.
Mahfud MD juga sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada masalah di Pondok Pesantren Al Zaytun dari segi pendidikan.
Maka itulah, Mahfud bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bakal membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun.
Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Panji Gumilang Dijeblos ke Penjara, Diduga Ada Kriminalisasi, Pimpinan Al-Zaytun Ajukan Penangguhan
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan pihaknya bersama Kemenko Polhukam sedang melakukan rapat untuk membahas hal tersebut.
"Sedang dirapatkan dengan Polhukam ini," ujar Waryono dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Rabu (2/8/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.