Naban Pertamina Tuntut Kenaikan Upah
Pertamina Pastikan Upah Para Naban di Atas UMK Balikpapan
Pasalnya, pihak PT Pertamina RU-V Balikpapan melalui Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Unit Balikpapan, Ely Chandra.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tuntutan kenaikan upah oleh para Serikat Pekerja Tenaga Tambahan atau SP Naban Bersatu dari PT Pertamina RU-V Balikpapan didengar.
Pasalnya, pihak PT Pertamina RU-V Balikpapan melalui Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Unit Balikpapan, Ely Chandra Peranginangin berkesempatan hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (3/8/2023).
Dalam hal ini, Ely Chandra menyampaikan bahwa upah TAD RU-V Balikpapan tercatat paling kecil sekitar 32 persen sudah di atas UMK Balikpapan.
Baca juga: DPRD Balikpapan Rekomendasikan Hearing SP Naban Bersatu ke KPI Pusat
Selain itu, angka yang dijadikan kenaikan UMK Balikpapan tidak bisa menjadi acuan kenaikan di beberapa Perusahaan.
"Jadi (angka UMK Balikpapan) itu adalah jaring pengaman yang dibuat oleh Pemerintah Kota untuk melindungi tenaga kerja yang ada di Kota Balikpapan," jelas Ely Chandra.
Di sisi lain, ia memahami aspirasi dari para SP Naban Bersatu RU-V Balikpapan atas kenaikan yang diminta sekitar Rp205 ribu.

Dalam RDP tadi disampaikan bahwa angka yang diminta oleh teman-teman NP Naban Bersatu senilai Rp 205 ribu.
"Itu tidak boleh dijadikan landasan adalah kenaikan UMK Kota Balikpapan," ulas Ely Chandra.
Adapun duduk persoalan dari tuntutan kenaikan upah ini, pihaknya akan menyampaikan ke Kilang Pertamina Internasional (KPI) pusat.
Baca juga: Fasilitasi Aduan Para SP Naban Bersatu, Disnaker Balikpapan Beber tak Ada Pelanggaran
Mengingat, terdapat rekomendasi dari Komisi IV DPRD Balikpapan yakni adanya pertemuan antara SP Naban Bersatu RU-V Balikpapan dengan KPI Pusat.
"Rekomendasi itu segera kami sampaikan ke Pertamina Pusat, kemudian kami akan menunggu arahan selanjutnya," pungkasnya.

Tidak Ada Pelanggaran
Di tempat terpisah. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan memfasilitasi aduan para Serikat Pekerja Tenaga Tambahan atau SP Naban Bersatu RU-V Balikpapan.
Dalam hal ini, disambut dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Kamis (3/8/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.