Berita Nasional Terkini
Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Begini Respon Wapres Ma'ruf Amin dan MUI
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang jadi tersangka dugaan penistaan agama, begini respon Wapres Ma'ruf Amin dan MUI.
“Makanya kami rapat dulu, ini mau diapakan. Yang penting, pesantren itu harus selamat. Mereka yang bersekolah itu harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah,” kata Mahfud.
Fatwa MUI
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah kepolisian yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Saadi meyakini bahwa pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional, akuntabel, dan adil.
"Saya kira bola sekarang ada di Kepolisian dan saya yakin Kepolisian sebagai penegak hukum akan melaksanakan fungsinya secara profesional akuntabel dan berkeadilan," kata Zainut di Kantor MUI.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menambahkan, MUI memang sudah membuat fatwa yang menyatakan Panji Gumilang telah melakukan penodaan agama.
Fatwa tersebut dibuat atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan menjadi dasar penetapan Panji sebagai tersangka.
"Jelas, jelas (fatwa menyatakan Panji melakukan penodaan agama). Kita ada 10 kriteria, satu di antaranya yang kelima, yaitu menafsirkan Al quran tidak sesuai dengan kaidah," kata Amirsyah.
Ia pun meminta umat Islam untuk tidak terprovokasi setelah adanya proses hukum yang dilakukan Kepolisian.
Amirsyah juga mendorong pemerintah untuk membina Al Zaytun seusai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi ada dua hal, soal panjinya oke, tapi ini lembaga pendidikan ya harus dibimbing dibina. Itu kewenangan Menteri Agama, Kementerian Agama gitu ya," ujarnya.
Baca juga: Panji Gumilang Dijeblos ke Penjara, Diduga Ada Kriminalisasi, Pimpinan Al-Zaytun Ajukan Penangguhan
Senada, Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf juga mendorong agar proses hukum terhadap Panji Gumilang harus diselesaikan.
"Ikuti saja proses hukumnya. Dari awal saya sudah menyatakan bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum, karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas," kata Yahya saat ditemui di Gedung PBNU.
Pria yang karib disapa Gus Yahya ini mengatakan, masalah itu harus diselesaikan supaya isunya tidak berkembang liar.
"Di satu sisi, tidak mudah untuk membuat frame hukum atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini. (Tapi) Supaya ini tidak berkembang dengan liar, sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.