Berita Nasional Terkini
Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Begini Respon Wapres Ma'ruf Amin dan MUI
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang jadi tersangka dugaan penistaan agama, begini respon Wapres Ma'ruf Amin dan MUI.
Yahya pun mengaku siap jika diminta menampung para santri Al Zaytun karena PBNU punya banyak lembaga pendidikan yang bisa dimanfaatkan.
Kuasa hukum khawatir ada konflik horziontal
Di sisi lain, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendri Effendi, berharap penetapan kliennya sebagai tersangka tidak menimbulkan konflik horizontal.
“Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syeh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya, tentunya dengan terjadinya hal ini, ya kita enggak paham ya apa yang nanti terjadi,” kata Hendra di Mabes Polri, Rabu.
Di sisi lain, Hendra menduga, proses penetapan Panji sebagai tersangka sarat unsur kriminalisasi dan politisasi.
Meski begitu, ia tetap menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik.
“Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini,” ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap pimpinan Al Zaytun itu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Sudah Diduga Mahfud MD, Sebut Pemerintah Jamin Pendidikan di Al Zaytun
Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim. Total ada tiga laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus Panji.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang tak hanya dijerat pasal penistaan agama.
Ia juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.
Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 KUHP.
Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian.
Panji Gumilang juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama, yakni Pasal 156A KUHP.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.