Berita Kutim Terkini
Wanita di Muara Wahau Kutai Timur Diciduk Polisi, Diduga Simpan Sabu 11,77 Gram
Seorang wanita RI (29) di Kecamatan Muara Wahau Kutai Timur, ketahuan polisi diduga menyimpan narkotika jenis sabu 4 poket dengan berat total 11,77 gr
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang wanita RI (29) di Kecamatan Muara Wahau Kutai Timur, ketahuan polisi diduga menyimpan narkotika jenis sabu 4 poket dengan berat total 11,77 gram.
Hal itu disampaikan oleh Polres Kutim melalui Kapolsek Muara Wahau, Iptu Satria Yudha kepada Tribunkaltim.co, melalui rilis tertulisnya.
Kata dia, ditangkapnya RI tersebut berasal dari pengembangan kasus yang sama sebelumnya pada Jumat, 4 Agustus 2023, sekitar jam 01.30 Wita.
Baca juga: Diduga Simpan Barang Haram di Bawah Kolong Rumah, 2 Pria Dibekuk Polsek Muara Wahau Kutai Timur
Pihaknya mendapat informasi dari pelaku sebelumnya bahwa akan ada transaksi di Penginapan Salama SP 2 RT 016 Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
"Lali sekitar jam 02.00 Wita kami mendapati dan mengamankan RI di kamar nomor 9 Penginapan Salama Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau," ungkap Satria, Jumat (4/8/2023).
Selain itu, pihaknya juga melakukan penggeledahan di kamar RI dan menemukan barang-barang bukti lainnya, seperti 4 poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 11,77 gram bruto.
"Kami menemukan barang bukti yang kami duga narkotika jenis sabu itu di dalam kasur spring bed," imbuhnya.
Baca juga: Lagi Duduk di Teras Hotel, Seorang Pemuda di Muara Wahau Kutim Dibekuk Polisi Karena Bawa Sabu
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Muara Wahau diantaranya sebagai berikut:
1. 4 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 11,77 beserta plastiknya
2. 1 Klip ukuran besar untuk pembungkus sabu.
3. 2 klip ukuran sedang untuk pembungkus sabu
4. 2 klip ukuran kecil untuk pembungkus sabu,
5. 1 buah botol alat hisap sabu,
6. 1 buah pipet kaca,
7. 1 buah handphone merk Realme warna abu-abu gelap
"Setelah itu, RI beserta barang bukti kami bawa dan kami amankan ke Kantor Polsek Muara Wahau guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.