Berita Nasional Terkini
Klarifikasi Polri soal Tudingan Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang
Inilah klarifikasi Polri soal tudingan kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan Panji Gumilang.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah klarifikasi Polri soal tudingan kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan Panji Gumilang.
Bareskrim Polri buka suara soal adanya dugaan kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Dugaan kriminalisasi dan politisasi itu disampaikan kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi.
Tudingan itu pun dibantah dengan tegas oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan bahwa tudingan kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan Panji Gumilang tidak benar.
Djuhandani pun memastikan seluruh proses atau pedoman tersebut telah ditempuh oleh penyidik hingga akhirnya Panji ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
"Tidak ada unsur politis, masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan," kata Djuhandan, Sabtu (5/8/2023).
"Ini sesuai UUD ada prosesnya, kita ikuti semua sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat untuk kita jadikan tersangka," tambahnya.
Ditegaskan Djuhandani, penyidik mempunyai kewenangan untuk menetapkan status tersangka terhadap seseorang dengan ketentuan yang berlaku.
"Sama dengan upaya paksa itukan pelanggaran HAM, tapi pelanggaran HAM yang diatur UUD, termasuk geledah," ujarnya.
Baca juga: Berita Panji Gumilang Terbaru: Wapres tak Ingin Santri Ponpes Al Zaytun Sesat, Pemerintah Akan Bina
Diketahui, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu lantas resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.
Penahanan Panji Gumilang terhitung sejak Rabu (2/8/2023) hingga Senin (21/8/2023) mendatang.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menilai ada kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan kliennya.
"Tujuannya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi dan politisasi ini terjadi dalam perkara ini (penahanan Panji Gumilang)," ungkap Effendi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (5/8/2023).
"Segala upaya hukum yang memang itu diatur menurut hukum, kita akan lakukan. Ya kalau memang itu (praperadilan) kita perlukan, nanti akan kita tempuh," sambungnya.
Baca juga: Kabar Terbaru Panji Gumilang Jadi Tersangka, Mahfud MD Sebut Ponpes Al Zaytun akan Dijaga Bareskrim
Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi diketahui akan mengajukan penangguhan penahanan.
Alasannya, lantaran berkaitan dengan kondisi kesehatan Panji Gumilang.
"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya," jelas dia, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Namun, hingga saat ini, penangguhan penahanan tersebut belum ada jawaban.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban," jelas Hendra.
Selain itu, Hendra juga mengaku, pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya itu.
"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkap dia.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Begini Respon Wapres Maruf Amin dan MUI
Alasan Panji Gumilang Ditahan
Pihak kepolisian membeberkan sejumlah alasan menahan Panji Gumilang setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Alasan menahan Panji Gumilang itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Alasan pertama, ancaman hukuman bagi kasus Panji Gumilang lebih dari lima tahun.
"Kedua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ungkapnya, Rabu.
Panji Gumilang diketahui sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023) lalu.
Namun, penyidik tidak yakin atas surat sakit Panji Gumilang.
"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan," jelas Djuhandani.

Lalu, keterangan sakit ini berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukumnya yang menyebut Panji Gumilang masih pemulihan karena tangan patah.
Selanjutnya, alasan sakit itu dipatahkan lantaran Panji Gumilang masih sering terlihat muncul di publik saat proses penyidikan itu.
"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," tambahnya.
Selain itu, Panji Gumilang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," imbuh Djuhandani.
Baca juga: Nasib Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Dijeblos ke Penjara, Ini Kata Mahfud MD dan Kemenag
Ada Kemungkinan Tersangka Lain
Bareskrim Polri menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Bareskrim Polri bersama Tim Inafis dan Polda Jawa Barat sudah menyita barang bukti video, foto, dan akun milik Ponpes Al-Zaytun.
Seluruh bukti akan dipakai Penyidik untuk mendalami kasus Panji Gumilang.
Menurut Djuhandhani, bukti-bukti yang didapat membuka peluang munculnya tersangka baru di kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
"Untuk lebih lanjut kita akan memperdalam. Ini makanya beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya," kata Djuhandani seperti dikutip, Sabtu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Tapi, pada prinsipnya, sampai saat ini perkembangan, kita sudah melaksanakan penggeledahan," imbuhnya.
Kemudian, dikatakan Djuhandani, setelah penggeledahan tersebut, hasilnya akan dianalisa kembali untuk mengetahui apakah ada pidana lain yang dilakukan.
"Setelah penggeledehan, tentu nanti hasil-hasil itu akan kita analisa kembali, kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali apakah mungkin ada juga pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan," tuturnya.
"Apakah ada yang berkaitan dengan penipuan, penggelapan, dan lain sebagainya. Ini adalah bagian dari upaya-upaya penyidik," sambung Djuhandani.
Baca juga: Ada Dugaan Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang, Polisi Beber Alasannya
Daftar Kasus Panji Gumilang
Panji Gumilang diketahui terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Awalnya, Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Polisi juga menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Panji Gumilang juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan TPPU, yakni sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, dikatakan Mahfud MD juga ada sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait, di antaranya penggelapan.
Selain itu, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.
Ia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
Terbaru, pihak kepolisian mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Duga Ada Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang, Polri Bantah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.