Berita DPRD Kalimantan Timur
DPRD Kaltim Minta RUU Perubahan UU No. 3 tahun 2022 Tentang IKN Disosialisassikan ke Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri acara Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
TRIBUBKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri acara Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (4/8).
Acara Konsultasi Publik III yang digagas oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia (RI) ini bertujuan untuk menjaring masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam rangka mematangkan substansi perubahan UU IKN.
Peserta kegiatan terdiri dari unsur Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kaltim, perguruan tinggi, akademisi, pemangku kepentingan dan masyrakat.
Dalam kesempatan itu, Seno Aji yang hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim, menyempatkan untuk menyampaikan masukan kepada narasumber. Ia mengatakan, setelah membaca RUU, ada penciutan luas lahan dari 256 ribu hektare menjadi 242 ribu hektare. Menurutnya ini akan berdampak pada masyarakat.
Baca juga: DPRD Kaltim Menunggu Surat Pelantikan Kaharuddin Jafar dan Kisah Mundurnya Makmur HAPK dari Golkar
“Kami mohon agar bisa disosialisasikan dengan baik dengan masyarakat. Saya sebagai wakil masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur ini, mereka seringkali menanyakan masalah hak mereka sebagai pemilik lahan yang tidak punya sertifikat. Jadi kami mohon otorita untuk segera bisa membebaskan masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya, menaikkan surat mereka dari SHP menjadi sertifikat yang saat ini tidak bisa mereka lakukan,” urai Seno Aji.
Kemudian ia juga menyinggung terkait masalah tenaga kerja lokal yang hingga sekarang hanya sekitar 15 sampai 16 persen yang terserap di IKN, sementara tenaga kerja di luar Kalimantan yang lebih banyak di ambil.
“Kami ingin adanya proteksi dari otorita terkait hal itu. Kemudian terkait sistem pemerintahan otorita itu bagaimana, nah mungkin bisa dijelaskan di rancangan revisi undang-undang ini,” ujarnya.
Menurutnya, banyak masyarakat Kaltim yang tidak mengetahui terhadap perubahan undang-undang tersebut, terutama sekali terhadap tumpang tindih lahan masyarakat.
Baca juga: DPRD Kaltim Menunggu Surat Kemendagri Sebelum Lantik Kaharuddin Jafar Gantikan Makmur HAPK
“Begitu banyak masyarakat yang menyampaikan keluhannya, dan mereka ternyata tidak tahu menahu apa itu bank tanah kemudian lahan mana yang sudah diambil pemerintah. Nah ini perlu dijelaskan atau disosialisasikan dengan baik. Dari awal IKN disini memang jarang melakukan sosialisasi sehingga ada banyak kesalah pahaman antara masyarakat dengan pemerintah daerah,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Ia meminta agar sebelum undang-undang disahkan, pihak otorita bersama stake holder terkait harus secepatnya turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan sehingga dapat diketahui oleh masyarakat Kaltim. (*)
DPRD Kaltim Dorong Penguatan BLK dan Serapan Alumni untuk SDM IKN Nusantara |
![]() |
---|
Banggar DPRD Kaltim dan TAPD Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Penguatan Koordinasi Infrastruktur Jalan Nasional |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Minta Warga Lokal Diprioritaskan dalam Program Transmigrasi Paser |
![]() |
---|
Soal Sawit di Bongan Kubar, DPRD Kaltim Turun Tangan Tindaklanjuti Aduan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.