Berita Nasional Terkini
Lengkapi Berkas Kasus Panji Gumilang, Polisi Sita 31 Barang Bukti dari Ponpes Al Zaytun
Lengkapi berkas kasus penistaan agama Panji Gumilang, polisi menyita 31 barang bukti dari penggeledahan Ponpes Al Zaytun.
Djuhandani juga mengatakan, maksud penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengecek lokasi terkait peristiwa pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
Penggeledahan itu dilakukan langsung oleh penyidik Dittipidum bersama Inafis dengan bantuan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.
"Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan," pungkas Djuhandani.
Baca juga: Kabar Panji Gumilang Hari Ini: Ponpes Al Zaytun Digeledah, Mahfud MD Sebut Polisi Dalami Dugaan TPPU
Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
Panji Gumilang juga sudah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (2/8/2023) hingga Senin, 21 Agustus 2023.
Sebelumnya, Panji Gumilang diperiksa selama hampir delapan jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers.
"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Djuhandani.
Kemudian pada pukul 21.15 WIB, penyidik memberikan surat penangkapan disertai penahanan.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun, dalam hal ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Klarifikasi Polri soal Tudingan Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang
Panji Gumilang Ditahan, Polisi Beber Alasannya

Pihak kepolisian membeberkan sejumlah alasan menahan Panji Gumilang setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Alasan menahan Panji Gumilang itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.