Berita Nasional Terkini
Lengkapi Berkas Kasus Panji Gumilang, Polisi Sita 31 Barang Bukti dari Ponpes Al Zaytun
Lengkapi berkas kasus penistaan agama Panji Gumilang, polisi menyita 31 barang bukti dari penggeledahan Ponpes Al Zaytun.
Alasan pertama, ancaman hukuman bagi kasus Panji Gumilang lebih dari lima tahun.
"Kedua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ungkapnya, Rabu.
Panji Gumilang diketahui sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023) lalu.
Namun, penyidik tidak yakin atas surat sakit Panji Gumilang.
"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan," jelas Djuhandani.
Lalu, keterangan sakit ini berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukumnya yang menyebut Panji Gumilang masih pemulihan karena tangan patah.
Selanjutnya, alasan sakit itu dipatahkan lantaran Panji Gumilang masih sering terlihat muncul di publik saat proses penyidikan itu.
"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," tambahnya.
Selain itu, Panji Gumilang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," imbuh Djuhandani.
Baca juga: Berita Panji Gumilang Terbaru: Wapres tak Ingin Santri Ponpes Al Zaytun Sesat, Pemerintah Akan Bina
Polemik Panji Gumilang
Panji Gumilang diketahui terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Awalnya, Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Polisi juga menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Panji Gumilang juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.