Berita Nasional Terkini
Lengkapi Berkas Kasus Panji Gumilang, Polisi Sita 31 Barang Bukti dari Ponpes Al Zaytun
Lengkapi berkas kasus penistaan agama Panji Gumilang, polisi menyita 31 barang bukti dari penggeledahan Ponpes Al Zaytun.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan TPPU, yakni sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, dikatakan Mahfud MD juga ada sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait, di antaranya penggelapan.
Selain itu, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al Zaytun itu.
Ia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
Terbaru, pihak kepolisian mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 31 Bukti Disita Polisi dari Penggeledahan Ponpes Al Zaytun soal Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.