Berita Kubar Terkini

Motif Pria 43 Tahun di Kubar Cabuli Anak Bawa Umur, Diceraikan Istri Gara-gara Impoten

Seorang pria berinisial S (43) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur, tega melakukan pelecehan terhadap 4 orang anak perempuan

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Wakapolres Kutai Barat, Kompol I Gde Dharma Suyasa didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar dan Kabag Humas Ipda Sukoco saat kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di depan ruang Unit Jatanras, Mapolres Kubar.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

Namun pelaku memutuskan balik ke Indonesia setelah mengalami insiden kecelakaan kerja di Malaysia yang kemudian membuat pelaku mengalami penyakit langka berupa tidak berfungsinya alat vital pelaku.

“Motifnya Setelah tersangka pulang dari malaysia sebagai TKI, kemaluan tersangka tidak bisa hidup
lagi (karena pernah terjatuh pada saat bekerja)," ujarnya.

Lantaran kondisi tersebut ini, membuat istri pelaku kemudianmemutuskan untuk bercerai. Sejak saat itu, pelaku tak lagi tinggal serumah dengan istrinya.

"Akibat kemaluan tersangka yang tidak bisa hidup lagi, mengakibatkan istri tersangka minta cerai, setelah bercerai tersangka merantau ke Kalimantan dan menjadi karyawan di PT. CPP 2, tersangka baru bekerja sekira 2 bulan," jelasnya.

Selama bekerja di PT. CPP 2 tersangka dekat dengan anak anak di bawah umur dan timbul rasa senang dan nafsu terhadap anak-anak sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak anak tersebut,” lanjut Kasat Reskrim.

Modus operandi dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka yaitu tersangka berpura-pura dekat dengan anak-anak di mess PT. CPP 2 dan setelah dekat dengan anak-anak tersangka melakukan niatnya yaitu berbuat cabul, dengan berpura pura mengangkat atau mengendong korban dan tersangka ada juga menjanjikan kepada korban.

Baca juga: Aksi Pencabulan di Balikpapan Bermula dari Pergaulan, Orangtua Diimbau Beri Pengawasan

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan sangkaan pasal yang tidak main-main alias diancam hukuman berat.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved