Ibu Kota Negara
Revisi UU IKN Segera Dibahas DPR, Luas IKN Nusantara Berkurang menjadi 252.000 Hektare
Revisi UU IKN segera dibahas DPR, surat presiden sudah diterima DPR. Luas IKN Nusantara berdasarkan revisi UU IKN berkurang menjadi 250.000 hektare.
TRIBUNKALTIM.CO - Revisi UU IKN yakni UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan segera dibahas DPR.
Senin (7/8/2023), DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait revisi UU IKN Nusantara, apa saja poin yang direvisi, simak selengkapnya di artikel ini.
Salah satu poin dalam revisi UU IKN, luas IKN Nusantara berkurang menjadi 250.000 hektare.
Senin (7/8/2023) Sekjen DPR Indra Iskandar, surpres revisi UU IKN sudah dalam pembahasan tingkat I di komisi terkait.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Indra Iskandar mengatakan, "Sedang dalam pembahasan tingkat I di Komisi II."
Diketahui rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.
Hal tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023 pada 15 Desember 2022 lalu.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Nusantara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, tujuan revisi UU IKN memperkuat Otorita IKN agar lebih agile dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Revisi ini juga terkait penguatan aspek pokok kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) IKN Nusantara dan peningkatan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi pelaku usaha dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN Nusantara.
Poin revisi diantaranya terkait perubahan luas dan batas wilayah Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: Alasan Rocky Gerung Kritik Tajam IKN Nusantara hingga Berimbas Dilaporkan ke Polisi
Perubahan luas dan batas ini berhubungan dengan pengelolaan terpadu habitat pesut, flora, dan fauna di sekitar Pulau Balang.
“Yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektar) menjadi 252.000 (hektar) sekarang,” ucap Ida dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN dipantau dari Youtube Bappenas RI, Jumat (4/8/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Mia Amalia mengatakan, dalam UU IKN saat ini, terdapat dua kategori tanah yakni barang milik negara (BMN) dan aset dalam penguasaan Otorita IKN.
Dalam revisi UU IKN, tanah di IKN terdiri dari barang milik negara (BMN), barang milik Otorita IKN, dan tanah milik masyarakat.
Mia menyebut adanya kategori barang milik otorita merupakan salah satu penyempurnaan yang juga mempermudah Otorita IKN dalam proses pengelolaan.
Menteri PUPR Pastikan Rumah ASN di IKN Nusantara Lebih Bagus dari Jawa, Tanah Luas |
![]() |
---|
2 Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Sekitar IKN Diamankan, 1 Ekskavator dan 6 Truk Diamankan |
![]() |
---|
Hadi Tjahjanto Serahkan 6 Dokument Lahan Proyek IKN Nusantara, 5 Lagi Menyusul |
![]() |
---|
Rocky Gerung Tepis Anggapan Hina Masyarakat Adat Dayak Soal Kritik IKN Nusantara di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.