Berita Nasional Terkini

Rekam Jejak Hakim Suhadi Mahkamah Agung yang Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs: Sering Perberat Vonis

Ini rekam jejak Hakim Mahkamah Agung, Suhadi yang ringankan hukuman Ferdy Sambo Cs: Sering perberat vonis terdakwa.

AFP/Aditya Aji
Vonis mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipotong, dari hukuman mati jadi hukuman seumur hidup. Ini rekam jejak Hakim Mahkamah Agung, Suhadi yang ringankan hukuman Ferdy Sambo Cs: Sering perberat vonis terdakwa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini rekam jejak Hakim Mahkamah Agung, Suhadi yang ringankan hukuman Ferdy Sambo Cs: Sering perberat vonis terdakwa.

Mahkamah Agung (MA) tengah menjadi sorotan usai putusannya memberi 'diskon' besar-besaran untuk terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo cs.

MA menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Padahal sebelumnya, di Pengadilan Negeri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Hal ini juga dikuatkan di Pengadilan Tinggi.

Kini, MA memutuskan hanya penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.

Hal ini merupakan putusan dari kasasi yang diajukan Ferdy Sambo terkait dia yang terbukti menjadi dalang dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Tak Jadi Dihukum Mati, Ferdy Sambo Juga Bisa Dapat Remisi? Ini Penjelasan UU

Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding.

Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan, sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Sobandi menjelaskan, majelis hakim menolak kasasi yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo. (Ibriza Fasti Ifhami/Tribunnews)

Rekam Jejak Hakim Suhadi

Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Suhadi mengkorting vonis eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Istrinya, Putri Candrawathi juga divonis menjadi 10 tahun penjara dari 20 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Terkini, Alasan Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati dan Berita Richard Eliezer Terbaru

Diketahui, Hakim Agung Suhadi pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan serta mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

Ketua Kamar Pidana MA tersebut juga diketahui sering memperberat hukuman kasasi.

Tercatat ada beberapa kasus yang hukumannya diperberat oleh Suhadi termasuk kasus Dea Only , kasus korupsi Indosurya dan kasus korupsi ASABRI.

Jurubicara Mahkamah Agung, Suhadi
Jurubicara Mahkamah Agung, Suhadi (Warta Kota/henry lopulalan)

Setidaknya dilansir dari situs resmi MA ada 28 kasus yang hukumannya kerap diperberat oleh Suhadi. Berikut ini daftarnya:

1. Ketua DPRD Jabar dan Istri (kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU): vonis lepas jadi 10 tahun penjara
2. Teddy Tjokrosaputro (kasus korupsi ASABRI): 14 tahun penjara jadi 17 tahun penjara
3. Cherry Dewayanto (kasus lelang aset koperasi): dari bebas jadi 2 tahun penjara
4. Bos Indosurya (kasus pencucian uang koperasi): bebas jadi 18 tahun penjara
5. Dea Onlyfans (kasus asusila UU ITE): 10 bulan jadi 1 tahun penjara

6. Indra Sari Wisnu Wardhana (kasus korupsi migor): 3 tahun jadi 8 tahun penjara.
7. Master Parulian Tumanggor (kasus korupsi migor): 1,5 tahun jadi 6 tahun penjara.
8. Lin Che Wei (kasus korupsi migor) : 1 tahun penjara jadi 7 tahun penjara
9. Pierre Togar Sitanggang (kasus korupsi migor): 1 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara
10. Stanley MA (kasus korupsi migor): 1 tahun penjara jadi 6 tahun penjara.

11. Master Tumanggor (kasus korupsi migor): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara
12. Sinasmas Management Aset (kasus Jiwasraya): lepas jadi pidana korporasi
13. Roy Suryo (kasus UU ITE): tolak, tetap 10 bulan penjara
14. Adonara (kasus Jiwasraya): tolak
15. Dua pegawai pajak (Kasus suap dan gratifikasi): tolak, tetap 9 tahun penjara

Baca juga: Terbaru Hukuman Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Usai Dipangkas, Keluarga Brigadir J Buka Suara

16. Aryon Saputra dan Yusri (kasus korupsi jalan): 1 tahun penjara jadi 6 tahun penjara
17. Bupati Bogor Ade Yasin (kasus korupsi): tolak, tetap 4 tahun penjara
18. Bupati Banjarnegara, Budhi Suwono (kasus korupsi): menambah UP Rp 4,2 miliar. Pidana penjara tetap 8 tahun
19. Tatan Pria Sudjana (kasus korupsi): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara
20. Gubernur Sumsel (kasus korupsi): tolak, tetap 9 tahun penjara

21. Marcos Iswan (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
23. Komar (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
24. Abdul Latip (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
25. Al Fikri Hidauatullah (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

26. Dhia Ul Haq (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
27. Bagja (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
28. Medina Zein: dari 6 bulan penjara menjadi 9 bulan penjara. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul REKAM JEJAK Hakim Suhadi yang Diskon Vonis Ferdy Sambo, Pernah Diperiksa KPK,Sering Perberat Hukuman

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved