Berita Kukar Terkini

Wanita Muda di Samboja Kutai Kartanegara Nekat Edarkan Sabu, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Seorang wanita muda berinisial NW berusia 29 tahun tertangkap tangan membawa 10 poket narkotika jenis sabu.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Polisi menyita barang bukti narkotika milik seorang wanita di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Seorang wanita muda berinisial NW berusia 29 tahun tertangkap tangan membawa 10 poket narkotika jenis sabu.

Warga Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, ini memang menjadi Target Operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara lantaran keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Wanita berambut hitam tersebut disergap saat melintas di pedukuhan Sungai Raden RT. 012 Kelurahan Handil Baru, Kecamtan Samboja, Kutai Kertanegara.

Baca juga: Pengedar Sabu di Jalan Poros Kota Bangun Kutai Kartanegara Digulung Polisi Saat Bersembunyi

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam menerangkan, NW merupakan wanita yang telah lama menjadi TO polisi.

“Sudah lama menjadi TO, namun petugas menunggu waktu yang tepat agar pelaku dapat dilakukan tangkap tangan bersama barang bukti narkoba," ujarnya, Rabu (9/8/2023).

Seperti yang sudah-sudah, terungkapnua kasus ini karena polisi mendapat laporan dari warga. Bahwa di kawasan Sungai Raden sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Bermodalkan informasi tersebut, team Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Aksar- sapaan akrab Kasat Resnarkoba mendatangi TKP tersebut.

Polisi kemidian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada seorang wanita yang sering melakukan transaksi sabu di wilayah itu.

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu di Kota Bangun Kutai Kartanegara Diciduk Polisi di Rumah Rakit

Belakangan diketahui, wanita tersebut ialah NW. Penangkapan NW bermula ketika anggota Satreskoba Polres Kukar melihat pelaku melintas memasuki kawasan Sungai Raden.

Saat itu, SH diduga membawa narkoba untuk dijual. Petugas lalu melakukan pengejaran dan menghentikan motor pelaku pada Senin (7/8/2023) pukul 12.00 wita.

NW sempat mengelak, namun setelah isi tasnya diperiksa ditemukan sebuah bungkusan berisi
10 poket narkotika jenis sabu dalam bungkusan tisu warna putih.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone merk Oppo berwarna cream dan Handphone merk Samsung berwarna Silver.

Selain itu, ada uang tunai senilai Rp 650 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dan satu unit kendaraan bermotor merk Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor kendaraan.

Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pria Pengedar Sabu di Muara Kaman Kukar

"Informasi warga NW menggunakan motor Scoopy hitam tanpa plat. Saat pemantauan, kami melihat seorang wanita dengan ciri-ciri yang sama. Langsung saja tim memberhentikan NW dan mengamankannya," jelas Aksar.

Kini seluruh barang bukti telah diamankan pihak kepoliskan, sementara NW langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Kukar.

NW telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 114 junto pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sehingga terancam penjara sampai 5 tahun lebih. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved