Berita Nasional Terkini

Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi Jika Berkelakuan Baik? Ini Kata Mahfud MD dan Pengamat Hukum

Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) bisa berkurang lagi jika berkelakuan baik? Ini kata pengamat hukum dan Mahfud MD.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Putri Candrawathi - Ferdy Sambo saat menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa berkurang lagi jika berkelakuan baik? Ini kata pengamat hukum dan Mahfud MD. 

Setidaknya terdapat dua syarat, para terdakwa dapat mengajukan peninjauan kembali.

Pertama kata Abdul Fickar, yakni adanya kekhilafan hakim dalam membuat putusan, sehingga muncul kekeliruan, baik pada pertimbangan hukumnya, maupun orangnya.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (AFP/Aditya Aji)

"Adanya kekhilafan hakim dalam membuat putusan, sehingga ada kekeliruan dalam memutus perkara, kekeliruan bisa terjadi pada pertimbangan hukumnya, bisa juga kekeliruan orangnya, sehingga salah menghukum," ujarnya.

Sementara, untuk syarat kedua kata Abdul, yakni adanya novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan, baik di Pengadilan Negeri (PN), di Pengadilan Tinggi (PT) pada tahap banding, maupun di Mahkamah Agung (MA) pada tahap kasasi.

"Jadi novum atau bukti baru itu benar-benar baru, yang jika diajukan pada waktu di PN, terdakwa akan dibebaskan atau dilepaskan. Karena itu, bukti ini harus benar-benar baru. Bukti baru bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, atau alat bukti lain," ucap Abdul Fickar.

Baca juga: Vonis Kasasi Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup sudah Final? Kejagung tak Punya Kewenangan PK

Versi Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan terpidana penjara seumur hidup tidak akan mendapat remisi.

Penjelasan Mahfud tersebut disampaikan saat ditemui wartawan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/08/2023).

Menurutnya, terpidana dengan hukuman pidana penjara seumur hidup tidak berhak mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

"Ya memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, remisi bergantung pada persentase lamanya vonis pidana penjara, sedangkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati bukan merupakan angka.

"Remisi kan bergantung pada presentase. Presentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup.”

“Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu nggak ada diremisi beberapa persen. Nggak ada persennya," urainya dikutip dari Kompas.com.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar jangan ada permainan untuk mengubah hukuman tersebut menjadi angka.

"Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka.”

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved