Berita Nasional Terkini
Ungkap Kekecewaan Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda, Ayah David Ozora Sebut Ada yang Aneh
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, kecewa sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda
TRIBUNKALTIM.CO - Blak-blakan ayah David Ozora kecewa sidang tuntutan Mario Dandy ditunda, bongkar ada yang aneh.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, kecewa sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda.
Sedianya, terdakwa Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas, menjalani sidang pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023) pagi ini.
Namun, agenda sidang tersebut batal ditunda karena pijak surat tuntutan dari JPU belum siap.
Teman-teman tadi juga pasti lihat ada yang aneh. Biasanya pengacara-pengacara berdua komplit dari awal.
Baca juga: Terbaru! Sidang Tuntutan Mario Dandy-Shane Lukas di Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Hari Ini
Padahal, Jonathan selaku ayahanda David Ozora sudah datang ke ruang sidang untuk mendengarkan tuntutan jaksa untuk dua terdakwa yang membuat anaknya.
"Kecewa ya, beberapa menit lalu ketika ditanya sama teman-teman wartawan bagaimana, ya kita optimistis, karena sudah terlalu lama," kata Jonathan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Jonathan merasa ada kejanggalan dari ditundanya sidang pembacaan surat tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini.
"Teman-teman tadi juga pasti lihat ada yang aneh. Biasanya pengacara-pengacara berdua komplit dari awal," ujar dia.
"Seperti sudah tahu, ini sih pikiran buruk saja. Beginilah hukum di negeri ini. Kalau nggak dikawal ya tahu sendiri," tambahnya.
Sidang harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.
"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan," kata JPU di ruang sidang utama.
Jaksa pun meminta waktu satu pekan untuk menyempurnakan tuntutannya kepada Mario dan Shane.
"Untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan. Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," ujar Jaksa.
Sementara itu, Hakim memutuskan menunda persidangan pada Selasa (15/8/2023) mendatang.
"Jadi, karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. (Ditunda) hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023," kata Hakim.
Baca juga: Mario Dandy Terobos Pintu Jalan Tol Sebelum Aniaya Mario Dandy hingga Buat Plat Palsu untuk AG
Perjalanan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
Perjalanan kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor D (17) oleh Mario Dandy Satrio memasuki sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Selasa (6/6/2023).
Diketahui, kasus penganiayaan ini melibatkan tersangka Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.
AG divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D.
Di mana ia terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio.
Berikut ini adalah perjalanan kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor oleh Mario
Kasus penganiayaan D
Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban D terjadi pada Senin (20/2/2023) di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.
Penganiyaan itu bermula ketika AG (pacar Mario Dandy) mengadu kepadanya perihal perbuatan tidak baik yang dilakukan D terhadap AG.
Mario yang memiliki hubungan dengan AG lantas menghubungi D untuk mengonfirmasi perkataan AG tersebut.
Kendati demikian, D selalu mengabaikan telepon yang masuk dari Mario Dandy berulang kali.
Karena panggilan teleponnya selalu ditolak D, lalu Mario membuat rencana untuk menjebak D dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik D.
"Saksi AG yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat D akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam dikutip dari Kompas.com (22/2/2023).
Mario Dandy bersama AG, dan Shane lalu menemui D dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.
Mario Dandy bersama AG dan Shane mendatangi korban yang sedang berada di rumah R.
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka
Awalnya, D tidak mau menemui AG dan Mario, namun ketika pelaku mengirimkan pesan singkat kepada D, kemudian ia langsung keluar menuju belakang mobil yang dibawa Mario.
Setelah itu, situasi semakin memanas dan perdebatan antara keduanya berujung dengan tindak kekerasan yang dilakukan Mario kepada D.
"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," kata Ade.
"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Kepolisian menetapkan Mario sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"(Ancaman hukuman) 5 tahun (penjara)," kata Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi, kepada Kompas.com (26/2/2023).
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepatu pelaku, HP milik pelaku, serta mobil Rubicon yang digunakan pelaku saat itu.
Baca juga: Tolak Restitusi Rp 120 M ke David Ozora, Rafael Alun: Kewajiban Mario Dandy Sebagai Orang Dewasa
Dilaporkan juga atas dugaan pencabulan AG
Selain dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap D, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafel Alun Trisambodo itu kembali dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG.
Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023.
Mario dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa terdapat empat bukti yang dilampirkan untuk memperkuat dugaan pencabulan itu.
Salah satu buktinya adalah putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.
Sidang perdana kasus
Mario Dandy Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap anak dari pengurus GP Ansor hari ini, Selasa (6/6/2023).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.00 WIB.
"Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto dikutip dari Kompas TV.
Untuk agenda sidang perdana Mario dan Lukas hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Djuyamto mengungkapkan bahwa PN Jakarta Selatan tidak melakukan pengamanan khusus untuk sidang ini.
Kendati demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan JPU dan Polres Metro Jakarta Selatan tentang pengamanan pada hari sidang.
“Tidak ada pengamanan khusus, namun akan dilakukan sesuai situasi dan kondisi atau eskalasi keamanan persidangan,” ujarnya.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.