Berita Samarinda Terkini
Pembobolan Kantor di Samarinda Saat Korban Hendak Sholat Jumat, Kerugian Capai Rp 19 Juta
Resa Armanda, diduga membobol sebuah kantor di Jalan Subulussalam, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Resa Armanda, diduga membobol sebuah kantor di Jalan Subulussalam, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pemuda berusia 27 tahun itu berhasil masuk setelah merusak pintu samping kantor.
Demikian dibeberkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kompol Tri Satria Firdaus bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Jumat 21 Juli 2023.
Perbuatan yang melanggar pasal 363 KUHP itu terungkap saat pemilik kantor hendak menjalankan sholat Jumat.
Baca juga: Pelaku Pembobolan Toko Emas di Pasar Maleo Baru Kubar Belum Tertangkap
Namun sebelum itu, ia singgah untuk melihat kondisi kantor.
"Pas masuk korban melihat pintu rusak dan kantor acak-acakan," bebernya saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Minggu (13/8/2023).
Kecurigaan korban bahwa kantornya telah disantroni perampok pun terbukti.
Ia mendapati sejumlah barang yakni 1 unit AC, 1 unit mesin telfon faximile, 2 unit printer, 1 unit penyedot debu, 2 unit kipas angin dan 1 unit aquarium fiber hilang.
Baca juga: Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Samarinda Diringkus di Muara Badak Kutai kartanegara
"Total kerugian korban Rp 19 juta rupiah," beber Kompol Tri Satria Firdaus.
Beruntung CCTV yang ada di area kantor tersebut berfungsi dengan baik.
Sehingga dengan cepat pihak kepolisian dapat melacak keberadaan pelaku, yang tidak lain adalah Resa Armanda.

Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengamankan pemuda itu di kediamannya, Jalan Urip Sumoharjo, Gang Lestari, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada Minggu 12 Juli 2023 pukul 01.30 Wita.
Baca juga: Pengakuan Karyawan, Pencurian di Eks Karaoke Teluk Lerong Samarinda Kerap Terjadi
Kepada polisi, pelaku mengaku menjalankan aksi bersama satu rekan lainnya.
"Temannya itu masih dalam pengejaran kita. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Warga Samarinda Keluhkan Macet Proyek Saluran Air di Jalan Kadrie Oening |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol, Doakan Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Pustakawan dan Pengelola Perpus Antusias Ikut Workshop Jurnalistik, DPK Kaltim Undang 2 Profesional |
![]() |
---|
IRT di Samarinda Ditangkap Polisi Akibat Tipu Jual Beli Bungkil, Korban Rugi Rp235 Juta |
![]() |
---|
Bukan Karena Terminal Bayangan, Sopir Angkot Akui Penumpang Turun Gara-Gara Transportasi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.