Berita Nasional Terkini

Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Dinilai Tak Manusiawi

Kabar terbaru Mario Dandy yang dituntut 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar di kasus penganiayaan David Ozora.

Editor: Ikbal Nurkarim
KOMPAS.com/JOY ANDRE T
Mario Dandy Satriyo yang tampak tersenyum lebar usai sidang pemeriksaan saksi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam selesai digelar. Kabar terbaru Mario Dandy yang dituntut 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar di kasus penganiayaan David Ozora. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru Mario Dandy yang dituntut 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar di kasus penganiayaan David Ozora.

Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) Mario Dandy Satriyo (20) dituntut 12 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Mario Dandy dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku penganiayaan berat berencana terhadap David.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Ungkap Kekecewaan Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda, Ayah David Ozora Sebut Ada yang Aneh

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.

Di antaranya, perbuatan Mario Dandy terhadap korban dinilai tidak manusiawi karena sudah masuk kategori sadis dan brutal.

Perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibatkan pada rusaknya masa depan David Ozora.

Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat alami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.

"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal."

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora," kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa dianggap membuat cerita berbohong dengan memutar balikkan fakta.

Terdakwa dan korban, kata Jaksa, juga tak ada perdamaian.

Baca juga: Terbaru! Sidang Tuntutan Mario Dandy-Shane Lukas di Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Hari Ini

Sementara itu tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.

"Hal meringankan, nihil," ujar Jaksa.

Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bayar Restitusi Rp 12 Miliar

Selain itu Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.

Jika restitusi tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.

Aturan soal restitusi ini telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana.

Baca juga: Mario Dandy Terobos Pintu Jalan Tol Sebelum Aniaya Mario Dandy hingga Buat Plat Palsu untuk AG

Mario Dandy Sampaikan Pembelaan Pekan Depan

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy bakal menyampaikan pembelaan alias pleidoi pribadinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya 12 tahun pidana penjara.

Kuasa hukum Mario juga akan menyampaikan pembelaan serupa pada sidang berikutnya.

"Izin majelis hakim Yang Mulia, pleidoi pribadi saya akan saya sampaikan di persidangan berikutnya, berikut juga dengan dari pleidoi penasihat hukum saya," kata Mario Dandy usai mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Mario Dandy dilangsungkan pada Selasa pekan depan (22/8/2023).

"Untuk pembelaan majelis tentukan tanggal 22 Agustus 2023, jadi satu minggu ke depan hari Selasa," kata hakim.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Tolak Restitusi Rp 120 M ke David Ozora, Rafael Alun: Kewajiban Mario Dandy Sebagai Orang Dewasa

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved