IKN Nusantara
IKN Nusantara Bakal Punya Bandara VVIP dan Diapit Dua Airport Besar di Balikpapan dan Samarinda
IKN Nusantara Bakal Punya Bandara VVIP dan Diapit Dua Airport Besar di Balikpapan dan Samarinda
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - IKN Nusantara Bakal Punya Bandara VVIP dan Diapit Dua Airport Besar di Balikpapan dan Samarinda.
Fasilitas infrastruktur Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara semakin lengkap. Berbagai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan dan warga IKN sedang dibangun di lokasi IKN Nusantara di Penajam Paser Utara.
Salah satu yang akan menjadi ikon IKN Nusantara yakni Bandara VVIP yang ditargetkan rampung pada 2024 nanti.
Baca juga: Kejar Tayang Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara Dihantui Tuntutan Ganti Rugi
Selain Bandara VVIP IKN Nusantara, telah ada 2 bandara besar di wilayah Kalimantan Timur, yakni Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Samarinda Baru.
Bandara Sepinggan Balikpapan bahkan berstatus bandara internasional.
Dengan keberadaan 3 bandara vital ini, kebutuhan transportasi warga IKN Nusantara terutama yang menggunakan pesawat terbang bisa terpenuhi.
Pemerintah sedang memercepat pembangunan bandara VVIP untuk Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.
Bandara VVIP ini dibangun di 4 kelurahan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ditargetkan, bandara VVIP ini bisa rampung pada 2024 mendatang.
Baca juga: Warga 4 Kelurahan Terdampak Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh
Adanya bandara VVIP membuat ada 3 bandara yang berdekatan di Kalimantan Timur.
Bandara VVIP IKN berjarak sekitar 25 km dari Bandara Sepinggan di Balikpapan dan sekitar 107 km dari Bandara Samarinda.
Dilansir dari Kompas.com, desain Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara bakal mengusung ciri khas budaya Kalimantan, ramah lingkungan (green airport), serta memperhatikan estetika.
Hal itu diutarakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau lokasi pembangunan Bandara VVIP IKN yang terletak di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu (5/8/2023) lalu.
"Kita akan memberikan satu upaya yang terbaik agar arsitektur dari sini tampak budaya dari Kalimantan, dan jangan lupa konsepnya green airport," ujarnya dikutip dari laman Kemenhub.
Baca juga: Progres Pembangunan Bandara VVIP di IKN Nusantara, Ditarget Tuntas 17 Agustus 2024
Saat ini, proses persiapan pembangunan bandara sedang berlangsung dengan merujuk pada desain runway dan terminal karya anak bangsa.
"Kita harapkan apa yang kita bangun ini akan dapat digunakan pada saat 17 Agustus 2024," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara VVIP IKN, Menhub bersama Menteri PUPR ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin pembangunan serta pengoperasian Bandara VVIP.
Nantinya bandara ini akan digunakan melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.
Dibangun dengan luas terminal VVIP 2.000 m2 dan terminal VIP 5.000 m2, serta runway sepanjang 3.000 x 485 meter.
Pendanaan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP bersumber dari APBN atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bandara VVIP IKN Nusantara Dikebut, Agustus Mulai Konstruksi, Kini Pematangan Lahan
Sementara itu, upaya pembangunan itu dihantui tuntutan ganti rugi tanam tumbuh masyarakat di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Diketahui, bandara VVIP dibangun setidaknya di 4 kelurahan di Penajam Paser Utara.
Yakni Kelurahan Gersik, Kelurahan Jenebora, Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Maridan.
Semua daerah ini terdampak pembangunan bandara VVIP penunjang transportasi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Asisten I Pemkab Penajam Paser Utara, Sodikin mengatakan bahwa pada dasarnya ribuan hektar lahan tersebut, merupakan hak Badan Bank Tanah.
Namun, masyarakat selama ini mengelola lahan tersebut, disertai dengan berbagai macam tanam tumbuhnya.
"Kita akan diskusikan ini ke pemerintah pusat, bagaimana nanti haknya masyarakat, apalagi terkait dengan tanam tumbuhnya," ungkapnya pada Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Kemenhub Bangun Terminal, PUPR Bangun Landasan Pacu Bandara VVIP IKN Nusantara
Dari beberapa pembahasan kata Sodikin, yang akan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat, yakni pemrakarsa.
Dalam hal ini pemerintah pusat, baik Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, pun oleh pihak terkait lainnya.
Dalam waktu dekat, hal ini akan disampaikan ke pihak terkait, agar masyarakat segera mendapatkan haknya.
Pemerintah daerah hanya berwenang untuk menyampaikan hal tersebut ke pusat.
"Mudah-mudahan nanti bisa, harapan kita agar masyarakat tidak menunggu lama dengan kepastian itu," pungkasnya.
Setidaknya, 4.162 hektar lahan di Penajam Paser Utara menjadi kewenangan Badan Bank Tanah.
Ribuan hektar itu, terbagi untuk beberapa rencana pembangunan.
Selain bandara VVIP yang akan menggunakan lahan seluas 290 hektar lebih, juga ada yang diperuntukan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), sepadan sungai, dan untuk reforma agraria. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.