Berita Kukar Terkini

Wanita Pengedar Narkoba di Kutai Kartanegara Resahkan Warga Muara Kaman, Sudah Diciduk Polisi

Seorang wanita berinisial NA berusia 44 tahun tertangkap tangan memiliki 4 poket narkotika jenis sabu.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Polisi menyita barang bukti narkotika milik oleh seorang wanita di Desa Panca Jaya, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang wanita berinisial NA berusia 44 tahun tertangkap tangan memiliki 4 poket narkotika jenis sabu.

Warga Desa Panca Jaya, Kecamatan Muara Kaman ini memang menjadi Target Operasi (TO) Polsek Muara Kaman lantaran keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Wanita berambut hitam tersebut disergap saat berada di rumahnya yang berada di Desa Panca jaya RT.04 Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Baca juga: Ketahuan Jadi Pengedar Sabu, Pria di Kukar Ini Sempat Sembunyi di Kamar Mandi saat Digerebek Polisi

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto menerangkan, NA merupakan wanita yang telah lama menjadi TO polisi.

“Sudah lama menjadi TO, namun petugas menunggu waktu yang tepat agar pelaku dapat dilakukan tangkap tangan bersama barang bukti narkoba," ujarnya, Rabu (16/8/2023).

Seperti yang sudah-sudah, terungkapnya kasus ini karena polisi mendapat laporan dari warga. Bahwa di kawasan Desa Panca Jaya sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Hal ini cukup meresahkan warga sekitar. Bermodalkan informasi tersebut, petugas Polsek Muara Kaman langsung mendatangi TKP tersebut.

Polisi kemidian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada seorang wanita yang sering melakukan transaksi sabu di wilayah itu.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Kakak Beradik Pengedar Sabu di Balikpapan, Sewa Kamar Hotel untuk Transaksi

Belakangan diketahui, wanita tersebut ialah NA. Penangkapan NA bermula ketika anggota Polsek Muara Kaman melihat pelaku melintas memasuki kawasan Desa Panca Jaya.

Saat itu, NA diduga membawa narkoba untuk dijual. Ia pun tak berkutik ketika polisi mendatangi dan menggeledah rumahnya.

Ketika diinterogasi NA mengakui menyimpan sabu di dalam kotak warna hitam. Atas pengakuannya itu, NA diminta menunjukkan sabu tersebut dan membuka kotak hitam serta membuka dompet warna coklat.

“Kami mendapati 4 poket serbuk putih alias sabu yang diakui miliknya,” terang Iptu Larto.

Kini seluruh barang bukti telah diamankan pihak kepoliskan, sementara NA langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Muara Kaman

NA telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 114 junto pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sehingga terancam penjara sampai 5 tahun lebih. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved