IKN Nusantara
Buka-Bukaan Tantangan Pembangunan IKN Nusantara, Cuaca Panas dan Kelangkaan Air
Buka-bukaan tantangan pembangunan IKN Nusantara, cuaca panas dan kelangkaan air
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Jofan Giantirta
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memaparkan pembangunan Ibu Kota Nusantara dan IKN Nusantara di Kalimantan Timur memiliki tantangan tersendiri.
Tantangan itu berupa cuaca suhu panas dan kelangkaan air.
Dilansir dari Tribunnews.com, menurut Suharso, tugas Bappenas sendiri dalam pembangunan IKN adalah mengevaluasi dari sisi master plan.
"Ada beberapa hal yang memang kita dorong dan itu sudah dilakukan basis dari kota adalah sponge city.
Karena kita ingat juga daerah IKN itu panas dan daerah langka dengan air," kata Menteri Suharso dalam dialog nasional Antisipasi Dampak Perubahan Iklim untuk Pembangunan Indonesia Emas 2045 di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Suharso menyebut IKN saat ini sudah memiliki Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sepaku untuk penyediaan air baku bersih.
Selanjutnya juga ditargetkan Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM dapat mulai didistribusikan ke beberapa kawasan di IKN pada 2024.
"Airnya sudah cukup bagus tapi kita ingin kotanya tidak run off air tidak dengan serta merta kita
biarkan biasa saja," tutur Suharso.
Selain itu, Suharso menegaskan bahwa pemerintah mendorong percepatan revisi UU IKN yakni UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara yang tengah dibahas di DPR.
Kata dia, DPR telah menerima surat presiden terkait revisi UU IKN Nusantara.
Satu di antara poin dalam revisi UU IKN yaitu luas IKN Nusantara berkurang menjadi 250.000 hektare.
"Revisi UU IKN hari ini dibahas di DPR rampungnya secepatnya namun enggak bulan ini lah," tutur mantan Ketua Umum PPP tersebut.
Dia menambahkan revisi UU IKN menjadi hal yang krusial agar pemerintah dan utamanya otorita dapat memindahkan IKN secara tepat waktu dan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.
Suharso dalam paparan rapat kerja dengan DPR menyampaikan pentingnya penguatan kedudukan kelembagaan otorita ibu kota negara (OIKN) sebagai penyelenggara 4P yakni Persiapan, Pembangunan, Pemindahan, dan Penyelenggara Pemdasus.
"Memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat, termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi dan memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P," katanya.
Baca juga: Pentingnya Revisi UU IKN Nusantara, Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta Terancam Molor
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.