Berita Berau Terkini
Bantuan Pembuatan KTP Bagi Warga Rutan Kelas II B Tanjung Redeb Berau
Dalam menunjukan sikap kepedulian terhadap para Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) di Rumah Tahanan Negara.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dalam menunjukan sikap kepedulian terhadap para Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau menargetkan agar para WBP bisa mendapatkan KTP-el secara merata.
Seperti yang dijelaskan Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji bahwa pada perayaan HUT ke-78 RI kemarin.
Dirinya menyerahkan sebanyak 102 lembar KTP-el milik WBP Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Berau.
Baca juga: Rutan Kelas II B Tanjung Redeb Usulkan 518 WBP Dapat Remisi di HUT RI
"Jadi kita bersama Kepala Rutan, sudah cukup lama bekerja sama. Jadi setiap tahun itu punya pelayanan reguler setahun dua kali," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (23/8/2023).
Menurutnya, perbantuan pembuatan KTP-el kepada WBP Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb untuk membantu pendataan jumlah tahanan baru.
Karena hampir sebagian besar setelah mereka penyerahan dari putusan hingga ke rutan.
"Kebanyakan mereka tidak membawa dokumen sama sekali baik KK dan KTP-nya," ucapnya.
Baca juga: 554 Warga Binaan Rutan Kelas II B Tanjung Redeb Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Sehingga dengan adanya hak ini setiap bulan pihaknya telah menyusun konsep membantu pembinaan data WBP terbaru yaitu melakukan ada tukar laporan.
"Siapa yang keluar siapa yang masuk. Sehingga per semester itu kita akan update secara berkala," katanya.
Tapi setiap bulannya ada informasi pembaharuan.
"Supaya kita mengetahui secara terbuka berapa jumlah penduduk di rutan dan dokumen kependudukannya semua lengkap," ujarnya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Semakin Dekat, Begini Cara Daftar Akun SSCASN, Siapkan KTP dan KK
Pasalnya ia mengungkapkan segala pelayanan yang berkaitan dengan kesehatan, BPJS para WBP Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb kini harus wajib menggunakan NIK atau KTP-el.
Bagi yang tidak punya KTP-el maka mereka tidak akan dapat bantuan. Maka Disdukcapil Berau sebagai perwakilan mengamanatkan kepentingan pendudukan wajib memberikan hak kepada WBP.
"Sebagaimana masyarakat umumnya," bebernya.
e-KTP
KTP digital
Rutan Kelas II B Tanjung Redeb
Berau
Warga Binaan Pemasyarakatan
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Budi Susilo
Pemkab Berau Dukung Penuh Program Internet Gratis dari Pemprov Kaltim untuk Masyarakat Kampung |
![]() |
---|
DPRD Berau Desak Atasi Pengangguran, Dorong Perusahaan Patuhi Aturan 80:20 |
![]() |
---|
Dinkes Berau Gencarkan Edukasi Diabetes pada Remaja untuk Cegah Penyakit Tidak Menular |
![]() |
---|
Disdukcapil Berau Mencatat Ada Penambahan Penduduk di Semester 1 Tahun 2025 Capai 4.000 Jiwa |
![]() |
---|
Pemkab Berau Mantapkan Program Kota Sehat, Targetkan Swastisaba Padapa 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.