Berita Berau Terkini

Bantuan Pembuatan KTP Bagi Warga Rutan Kelas II B Tanjung Redeb Berau

Dalam menunjukan sikap kepedulian terhadap para Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) di Rumah Tahanan Negara.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Ilustrasi Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb. Kali ini ada program pembuatan KTP elektronik bagi mereka yang belum beralih ke e-KTP, Rabu (23/8/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dalam menunjukan sikap kepedulian terhadap para Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau menargetkan agar para WBP bisa mendapatkan KTP-el secara merata.

Seperti yang dijelaskan Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji bahwa pada perayaan HUT ke-78 RI kemarin.

Dirinya menyerahkan sebanyak 102 lembar KTP-el milik WBP Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Berau.  

Baca juga: Rutan Kelas II B Tanjung Redeb Usulkan 518 WBP Dapat Remisi di HUT RI

"Jadi kita bersama Kepala Rutan, sudah cukup lama bekerja sama. Jadi setiap tahun itu punya pelayanan reguler setahun dua kali," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (23/8/2023).

Menurutnya, perbantuan pembuatan KTP-el kepada WBP Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb untuk membantu pendataan jumlah tahanan baru. 

Karena hampir sebagian besar setelah mereka penyerahan dari putusan hingga ke rutan.

"Kebanyakan mereka tidak membawa dokumen sama sekali baik KK dan KTP-nya," ucapnya.

Baca juga: 554 Warga Binaan Rutan Kelas II B Tanjung Redeb Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Sehingga dengan adanya hak ini setiap bulan pihaknya telah menyusun konsep membantu pembinaan data WBP terbaru yaitu melakukan ada tukar laporan. 

"Siapa yang keluar siapa yang masuk. Sehingga per semester itu kita akan update secara berkala," katanya.

Tapi setiap bulannya ada informasi pembaharuan.

"Supaya kita mengetahui secara terbuka berapa jumlah penduduk di rutan dan dokumen kependudukannya semua lengkap," ujarnya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Semakin Dekat, Begini Cara Daftar Akun SSCASN, Siapkan KTP dan KK

Pasalnya ia mengungkapkan segala pelayanan yang berkaitan dengan kesehatan, BPJS para WBP Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb kini harus wajib menggunakan NIK atau KTP-el.

Bagi yang tidak punya KTP-el maka mereka tidak akan dapat bantuan. Maka Disdukcapil Berau sebagai perwakilan mengamanatkan kepentingan pendudukan wajib memberikan hak kepada WBP.

"Sebagaimana masyarakat umumnya," bebernya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved