Berita Nasional Terkini

Demi Bisa Hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus, Mediator Minta MUI Berkomunikasi ke Kapolri

Demi bisa hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus, mediator minta MUI berkomunikasi ke Kapolri.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Demi bisa hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus, mediator minta MUI berkomunikasi ke Kapolri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Demi bisa hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus, mediator minta MUI berkomunikasi ke Kapolri.

Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengungkapkan pada mediasi ketiga dengan pihak Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikatakan Ihsan pihak mediator dari PN Jakpus meminta MUI sebagai tergugat untuk bisa bantu berkomunikasi ke Kapolri Listyo Sigit agar bisa perintahkan penyidik.

Baca juga: Terbaru! Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan Usai Jadi Tersangka Penistaan

Bisa hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus akhir bulan ini.

"Tadi mediator memesankan kepada Pak Ihsan Abdullah prinsipal dari MUI untuk membantu komunikasi dengan Kapolri agar Minggu depan tanggal 30 Agustus hari Rabu jam 10," kata Ihsan ditemui setelah mediasi dengan kuasa hukum Panji Gumilang di PN Jakpus, Rabu (23/8/2023).

"Pak Kapolri untuk bisa memerintahkan kepada penyidik menghadirkan Pak Panji Gumilang di pengadilan menghadiri mediasi dan bertemu langsung dengan Buya Anwar Abbas," lanjutnya.

Kemudian dikatakan kuasa hukum Anwar Abbas itu, pihak MUI selaku pihak tergugat dua juga menyanggupi permintaan itu.

"Itu permintaan mediator kepada MUI melalui Pak Ihsan Abdullah dan disanggupi," sambungnya.

Ihsan melanjutkan jadi artinya kalau sinyalnya Kapolri bisa dikoordinasikan untuk menghadirkan Panji Gumilang.

"Maka Insyallah tanggal 30 Agustus Pak Panji akan hadir bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan mereka saling memaafkan dan kemudian dicabut gugatannya," jelasnya.

Baca juga: Update Kasus Hoaks Rocky Gerung, Bareskrim Sebut Sama Seperti Panji Gumilang, Tunggu Hasil Labfor

Panji Gumilang Berniat Cabut Gugatan

Sebelumnya, Ihsan Tanjung menyebut Panji Gumilang telah memiliki niatan untuk mencabut gugatan perdata Rp1 triliun terhadap kliennya.

Hal tersebut kata Ihsan disampaikan kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat proses mediasi digelar pada Rabu siang (23/8/2023).

Untuk diketahui, dalam mediasi ini, Panji Gumilang kembali absen dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, sementara Anwar hadir secara langsung.

"Walaupun Pak Panji Gumilang tidak datang, tapi pesan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada pihak Anwar Abbas bahwa ada keinginan untuk datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan kemudian mencabut gugatannya," kata Ihsan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut penjelasan Ihsan, Panji sejatinya ingin menghadiri proses mediasi tersebut, namun dirinya terpaksa harus absen dikarenakan belum mendapatkan izin dari kepolisian.

Seperti diketahui, pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim atas kasus penistaan agama.

"Tapi karena belum dapat izin dari penyidik, sehingga hari ini panji tidak datang. Kata pengacaranya, kalau datang hari ini, beliau akan langsung cabut gugatannya, itu poinnya," ujarnya menegaskan.

"Pak Panji Gumilang sudah bilang akan mencabut gugatannya, sehingga permasalahan ini selesai. Cuma karena ini pengadilan perlu da proses untuk menyelesaikan agar secara formil selesai," imbuhnya, dipantau dari program Breaking News KompasTV.

Baca juga: Berita Panji Gumilang Hari Ini: Bareskrim Gandeng Densus 88 Soal Kasus Penistaan Agama di Al Zaytun

Di kesempatan berbeda, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, menyebut kliennya memang menginginkan agar permasalahan dengan Anwar Abbas dapat segera selesai secara damai.

Kendati demikian, Hendra belum bisa memastikan gugatan akan dicabut.

"Apakah akan beramai di sini dan memang kalau perdamaian salah satu jalan terbaik itu hak mutlak dari Panji. Tentunya kami mendorong itu, ketika ada dua tokoh ulama ingin menyelesaikan dengan cara yang baik," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Untuk berpihak pada pencabutan gugatan itu belum, tapi mengarah pada proses perdamaian sedang kita lakukan," ungkapnya.

Sebelumnya, mediasi gugatan perdata antara Panji Gumilang dan Anwar Abbas mulai dilakukan pekan lalu.

Namun, saat itu Panji Gumilang tak menghadiri mediasi sehingga tidak ada kesepakatan saat mediasi.

Diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan institusi MUI Rp 1 triliun.

Gugatan itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/7/2023) malam.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Hendra.

Adapun alasan Panji menggugat adalah atas dasar pernyataan Anwar Abbas yang disebut melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mediator Minta MUI Berkomunikasi ke Kapolri, Agar Penyidik Bisa Hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved