Berita Kaltim Terkini

Sekdaprov Masuk di Pembahasan Pj Gubernur Kaltim Pengganti Isran Noor,Sri Wahyuni: Ikuti Proses Aja

Sekretaris Daerah Provinsi Kimantan Timur Sri Wahyuni menanggapi, namanya masuk dalam pembahasan internal dewan untuk Penjabata (Pj) Gubernur

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni tanggapi namanya masuk dalam pembahasan Pj Gubernur di DPRD Kaltim.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekretaris Daerah Provinsi Kimantan Timur Sri Wahyuni menanggapi, namanya masuk dalam pembahasan internal dewan untuk Penjabata (Pj) Gubernur pengganti Isran Noor.

Sebelumnya, DPRD Kaltim mengakui ada lima nama yang masuk menjadi usulan ke pihaknya, selain 3 nama yang paling awal dibahas di internal dewan, yakni:

- Dirjen Otda Kemendagri, Dr. Akmal Malik, MSi

- Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA

- Rektor Universitas Mulawarman Prof. Ir. Abdunnur.

Dua nama yang dimasukkan dalam usulan dan dibahas unsur pimpinan yaitu Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan Deputi Otorita IKN Bidang Sosbud Alimuddin.

Baca juga: Pengamat Sebut M Nurdin dan Prof Yudian Cocok Jadi Pj Gubernur Pengganti Isran Noor

Baca juga: Ada Nama Baru untuk Pj Gubernur Kaltim Pengganti Isran Noor Selain 3 Kandidat yang Disebut

5 nama ini juga turut dibenarkan Pimpinan DPRD Kaltim, bahwa tengah dibahas.

Masa jabatan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi diketahui akan berakhir per 1 Oktober 2023.

Sri Wahyuni sendiri menanggapi namanya masuk dalam pembahasan di internal dewan Kaltim.

Menurutnya, jabatan sekretaris daerah tentunya besar memiliki peluang menjadi Pj Gubernur sesuai dengan persyaratan.

"Sesuai prosedur jadi ikuti saja prosesnya," sebut Sri Wahyuni.

Namun demikian, siapa nanti yang akan terpilih menjadi Pj Gubernur menggantikan Isran Noor Timur, harus tetap menjalankan program yang telah ada.

Sri Wahyuni menegaskan, bahwa ada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2024 yang juga dapat diikuti oleh siapa pejabat yang akan menggantikan posisi Isran Noor, Oktober 2023 mendatang.

"Bukan mengikuti siapa yang menjabat, tetapi siapapun yang melanjutkan kepemimpinan Gubernur saat ini, harus mengikuti ketentuan RPD, sesuai deadline dan sudah ada Pergub-nya," terangnya.

DPRD Kaltim ke Jawa Barat Melihat Mekanisme terkait Pengusulan Pj Gubernur

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved