Berita Kaltim Terkini
Reaksi Sri Wahyuni Masuk Daftar Calon Pj Gubernur Kaltim Gantikan Isran Noor
Sekdaprov Sri Wahyuni menegaskan, bahwa ada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2024 yang juga dapat diikuti oleh siapa pejabat.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Menurutnya, jabatan sekretaris daerah tentunya besar memiliki peluang menjadi Pj Gubernur sesuai dengan persyaratan.
"Sesuai prosedur jadi ikuti saja prosesnya," sebut Sri Wahyuni.
Namun demikian, siapa nanti yang akan terpilih menjadi Pj Gubernur menggantikan Isran Noor Timur, harus tetap menjalankan program yang telah ada.
Sekdaprov Sri Wahyuni menegaskan, bahwa ada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2024.
Juga dapat diikuti oleh siapa pejabat yang akan menggantikan posisi Isran Noor, Oktober 2023 mendatang.
Baca juga: 3 Nama Kandidat Pj Gubernur Kaltim Belum Resmi, Hasanuddin Masud: yang Memenuhi Eselonnya
Dia menyatakan, bukan mengikuti siapa yang menjabat, tetapi siapapun yang melanjutkan kepemimpinan Gubernur saat ini, harus mengikuti ketentuan RPD.
"Sesuai deadline dan sudah ada Pergub-nya," terangnya.
Mekanisme Pengusulan Pj Gubernur
Sementara itu, Komisi I DPRD Kaltim telah melakukan kunjungan dan tukar pengalaman ke DPRD Provinsi Jawa Barat, tepatnya Jumat (18/8/2023) lalu.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin yamg bertolak ke Sekretariat DPRD Jawa Barat menjelaskan bahwa ia melihat langsung mekanisme pengajuan Pj Gubernur.
Tentunya berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, disebutkan pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi.
Baca juga: Prediksi Pengamat Sosok Pj Gubernur Kaltim, Singgung Kepentingan Pusat Keberlangsungan IKN Nusantara
Diketahui pula, Jawa Barat juga menjadi salah satu daerah yang akan dipimpin oleh Pj Gubernur menggantikan kepemimpinan Ridwan Kamil yang berakhir pada 5 September 2023.
Menurut Jahidin, diperlukan informasi secara komprehensif mengenani mekanisme mulai dari pengusulan, pembahasan, hingga penetapan usulan nama.
"Ini yang kita gali di Jawa Barat, termasuk berapa calon dan kemudian apakah dari fungsional atau struktural," ujar Jahidin.
Dari hasil pertemuan bersama Sekretariat DPRD Jawa Barat, bahwa Pimpinan DPRD terlebih dulu melakukan konsultasi ke Kemendagri guna mendapat informasi mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Rektor Unmul Abdunnur Diusulkan jadi Pj Gubernur Kaltim: Kalau Saya Siap Bersinergi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230823_Sri-Wahyuni-di-samarinda.jpg)