Berita Samarinda Terkini

Motor di Samarinda Diderek Paksa karena Parkir Sembarangan, Terancam Denda Rp 500 Ribu

Sebagai wujud nyata, pihaknya, melalui petugas Dishub Samarinda mengangkut dua unit kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Proses penderekan kendaraan oleh Dishub Samarinda kepada kendaraan roda dua yang parkir sembarang di kawasan Pasar Segiri Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (25/8/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menggencarkan penderekan paksa pada kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Demikian ditegaskan oleh Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu kepada TribunKaltim.co pada Jumat (25/8/2023) siang di Kota Samarinda

Sebagai wujud nyata, pihaknya, melalui petugas Dishub Samarinda mengangkut dua unit kendaraan roda dua atau sepeda motor di kawasan Pasar Pagi, Kota Samarinda karena parkir secara sembarangan. 

Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa penderekan tersebut digencarkan agar masyarakat bisa tertib berlalu-lintas dan tidak lagi parkir di tepi jalan di Kota Samarinda.

Baca juga: Masyarakat Samarinda Harus Waspada pada Modus Karcis Parkir Liar

“Jadi setiap ada pelanggaran kendaraan roda dua yang parkir sembarangan akan kami tindak dengan menowing kendaraan dan dibawa ke kantor Dishub,” ujarnya.

Menurut Manalu, perihal menjaga ketertiban lalu-lintas, tentu wajib dilakukan oleh seluruh pihak, termasuk masyarakat Kota Samarinda.

“Menjaga lalu-lintas ini bukan tanggung jawab pemerintah saja, tetapi kita bersama,” sebutnya.

Waspada Jukir Liar

Selain menimbulkan potensi adanya juru parkir liar, parkir yang tidak tertib dapat mengganggu tata kota dan menyebabkan kemacetan.

Sehingga ia mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa tak hanya penderekan, tetapi akan dikenakan denda dan akan berlaku kelipatan jika tidak segera diselesaikan.

Dinas Perhubungan Kota Samarinda saat melakukan penertiban parkir tepi jalan di kawasan Mal Samarinda Central Plaza (SCP), Jalan P Irian - Jalan Mulawarman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (16/7/2023) malam.
Dinas Perhubungan Kota Samarinda saat melakukan penertiban parkir tepi jalan di kawasan Mal Samarinda Central Plaza (SCP), Jalan P Irian - Jalan Mulawarman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (16/7/2023) malam. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA)

“Jangan parkir seenaknya saja, setelah kita angkut dengan towing, akan dikenakan denda Rp 500 ribu,” tegasnya.

Baca juga: Meminimalisir Kecelakaan, Satlantas Polresta Samarinda Sidak Truk Parkir Sembarangan di Badan Jalan

Kemudian ia mengatakan bahwa Dishub akan terus melakukan patroli dan penertiban secara rutin.

“Kita akan rutin melakukan ini jadi diharapkan masyarakat tertib lalu lintas dan tertib parkir,” pungkasnya.

Biaya Dibebankan ke Pemilik

Berita sebelumnya. Dinas Perhubungan Kota Samarinda bakal menggelar aksi penempelan stiker pada Senin 27 Februari 2023.

Disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu bahwa penempelan stiker itu bertujuan untuk menertibkan truk atau kontainer yang kerap kali parkir di tepi jalan.

Hal itu telah dibahas dan disetujui dalam Rapat Koordinasi Rencana Penempelan Stiker dan Parkir di Tepi Jalan yang dihadiri oleh Satuan Lalu Lintas (SAT Lantas) Polresta Samarinda, serta Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (AlFI) dan Atrindo di Gedung Dinas Perhubungan Kota Samarinda Jalan MT Haryono Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). 

"Kita akan melaksanakannya di hari Senin kepada kontainer-kontainer atau dalam hal ini kontainer yang ditinggalkan head traktornya," kata Manalu usai pimpin Rapat Koordinasi, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Parkir Liar di Jalan Otista Samarinda Picu Kemacetan, Dishub akan Pantau selama 3 Bulan

Ada beberapa ruas jalan yang akan disisir pada aksi penempelan stiker. Di antaranya Teuku Umar, Muis Hasan, dan Jalan Sutami.

Bilamana kontainer tidak berpindah dalam tempo 3 hari setelah ditempel stiker, maka pihak swasta yang menjadi mitra penertiban akan menderek kontainer tersebut.

"Bilamana dalam tiga hari tidak diangkut maka tempelan (kontainer) itu akan kita tarik, kerja sama dengan pihak swasta," tegasnya.

Setelahnya, pemilik kontainer yang ingin mengambil kembali kontainernya terlebih dahulu membayar kepada pihak swasta yang diberi tugas menderek kontainer tersebut.

Baca juga: Pengelola Minimarket Akui Tak Mudah Atasi Juru Parkir Liar, Ungkap Siapa yang Bermain di Belakangnya

"Mereka nanti akan dikenakan charge (tagihan), masalah (biaya) itu nanti swasta atur. Visi kita hanya supaya tepi jalan itu bersih dari kontainer," jelasnya.

Kebijakan tersebut disambut baik oleh pihak asosiasi pengusaha. Humas DPW ALFI, Samarinda mengaku pihaknya sangat mendukung keputusan tersebut.

"Kita sangat mendukung lagi program seperti ini. Biar tidak ada lagi parkir liar tidak ada lagi bongkar muat secara liar di tepi jalan," ucapnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved