Breaking News

CPNS 2023

Jadwal Seleksi CPNS 2023 Terbaru, Dibuka 17 September Mendatang, Cek Rincian Formasi dan Tahapannya

Jadwal seleksi CPNS 2023, dibuka 17 September mendatang, cek formasi dan tahapannya.

Editor: Diah Anggraeni
Freepik
Inilah jadwal seleksi CPNS 2023, dibuka 17 September mendatang, cek formasi dan tahapannya. 

B. Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK 2023

- Pengumuman seleksi: 16 September-30 September 2023

- Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023

- Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 Oktober-9 Oktober 2023

- Masa sanggah: 10 Oktober-12 Oktober 2023

- Jawab sanggah: 10 Oktober-14 Oktober 2023

- Pengumuman pascasanggah: 13 Oktober-19 Oktober 2023

- Penarikan data final: 20 Oktober-22 Oktober 2023

- Penjadwalan seleksi kompetensi: 23 Oktober-26 Oktober 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27 Oktober-30 Oktober 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1 November-25 November 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6 November-27 November 2023

- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November-1 Desember 2023

- Pengumuman kelulusan: 28 November-4 Desember 2023

- Masa sanggah: 5 Desember-7 Desember 2023

- Jawab sanggah: 5 Desember-9 Desember 2023

- Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 8 Desember-12 Desember 2023

- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 8 Desember-14 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023-13 Januari 2024

- Usul penetapan NI PPPK: 14 Januari-12 Februari 2024

Baca juga: Siap-siap! Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

Rincian Formasi CPNS 2023

Pemerintah telah menetapkan formasi CPNS 2023.

jumlah formasi CPNS 2023 dipangkas hampir setengah dari jumlah kebutuhan yang dilaporkan sebelumnya.

Penerimaan formasi CPNS dan PPPK 2023 dipangkas dari 1 juta formasi menjadi 572 ribu formasi saja.

Seperti diketahui, pada awal tahun lalu KemenPAN-RB menetapkan 1.030.571 formasi CPNS 2023.

Namun, kemudian dipangkas hanya 572.474 formasi CPNS 2023.

Hasil penetapan jumlah formasi CPNS 2023 ini berdasarkan usulan dari masing-masing instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah

Berikut Tribun Medan merangkum penempatan di pusat dan daerah.

1. Pusat

Pemerintah pusat menetapkan kebutuhan 78.861 formasi, terdiri dari:

- CPNS : 18.932

- PPPK : 47.493

2. Daerah

Formasi untuk pemerintah daerah sebanyak 493.613, terdiri dari:

- PPPK Guru 296.084

- PPPK Tenaga Kesehatan 154.672

- PPPK Tenaga Teknis 42.857

Sementara untuk formasi lulusan sekolah kedinasan mulanya 6.259, namun dari jumlah penetapan hasil cut-off pada 31 Juli 2023 tidak ada sama sekali kebutuhan.

Sehingga total keseluruhan kebutuhan CASN 2023 menyusut sekira 44,45 persen.

Baca juga: Catat! Kuota Formasi CPNS 2023 Capai 3 Ribu Orang, Cek Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan CPNS 2023

Tahapan Seleksi CPNS 2023

Berikut empat tahapan seleksi CPNS 2023 yang harus dilalui peserta hingga akhirnya menjadi aparatur sipil negara:

1. Pendaftaran online di SSCASN-BKN

2. Seleksi administrasi

3. Seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan computer assisted test (CAT)

4. Seleksi kompetensi bidang (SKB)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved