Berita Nasional Terkini
Modus Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Panglima TNI Kawal Kasus, Minta Dihukum Mati
Inilah modus oknum paspampres aniaya warga Aceh hingga tewas, Panglima TNI kawal kasus, minta dihukum mati.
Polisi Militer Kodam Jaya telah mengamankan tiga oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga menculik dan menganiaya warga Aceh, Imam Masykur (25).
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, mereka diamankan di satuannya masing-masing pada Rabu (23/8/2023).
"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke satuannya lalu diambil," ujarnya, dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Tiga oknum itu berinisial Prala RM, Praka HS, dan Praka J.
Praka RM merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.
Baca juga: Paspampres Diduga Bunuh Pemuda Aceh, Panglima TNI: Dipecat dan Dihukum Berat Maksimal Hukuman Mati
Motif
Motif paspampres diduga aniaya warga Aceh hingga tewas pun terkuak.
Mereka awalnya ingin mendapatkan uang dari korban.
"(Motifnya) pemerasan," tuturnya.
Atas tindak kejahatan tersebut, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer.
"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," lanjutnya.
Di sisi lain, Komandan Paspampers (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono meminta agar pelaku dihukum berat jika terbukti melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.