Berita Nasional Terkini

Tampang Anggota TNI dan Paspampres yang Bunuh Imam Masykur, Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Berat

Ini dia tampang oknum anggota TNI dan Paspampres yang bunuh Imam Masykur, Panglima TNI minta pelaku dihukum berat seumur hidup atau hukuman mati.

Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Tiga oknum anggota TNI pelaku penganiayaan Imam Masykur itu berinisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J kini mendekam di sel Pomdam Jaya. Ini dia tampang oknum anggota TNI dan Paspampres yang bunuh Imam Masykur, Panglima TNI minta pelaku dihukum berat seumur hidup atau hukuman mati. 

Hamim melanjutkan, pihaknya melakukan penyelidikan awal dan mendapatkan temuan ada 3 orang yang terlibat kasus ini.

"Dan (telah) ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan," lanjutnya.

Hamim menegaskan, pihaknya sudah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.

Dirinya berjanji akan mengusut kasus secara tuntas dan transparan.

"Dipatsikan proses hukum terhadap kasus dilakukan secara benar, transparan dan disampaikan publik," tegasnya.

Hamim mengaku, kasus ini mendapatkan perhatian penuh dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Keduanya berharap para tersangka dihukum secara adil.

"Dan memberikan jeratan pidana seberat-beratnya, sesuai dengan peran masing-masing tersangka," ungkap Hamim.

Baca juga: Pekerjaan Imam Masykur Jadi Alasan Paspampres dan Oknum TNI Memeras dan Siksa Korban hingga Tewas

Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati

Atas kasus ini Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pun meminta agar pelaku dihukum berat, termasuk hukuman mati.

Ia mengaku prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka R dan rekan-rekannya.

Yudo juga memastikan oknum TNI pelaku penganiayaan ini akan dipecat dari keanggotaan TNI.

Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin (28/8/2023). (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tampang 3 Tersangka yang Aniaya Imam Masykur, 1 Oknum Paspampres dan 2 Lainnya Prajurit TNI AD, dan Tak Saling Kenal, Awal Mula 3 Oknum TNI Incar Imam Masykur karena Tahu Komunitas Korban

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved