Berita Nasional Terkini

Pria Aceh Diculik dan Dibunuh Oknum Paspampres, Eks Panglima TNI Andika Perkasa: Pasal Berlapis

Pria Aceh diculik dan dibunuh oknum Paspampres, eks Panglima TNI Andika Perkasa sebut Praka RM Cs bisa dijerat pasal berlapis.

Editor: Ikbal Nurkarim
Achmad Nasrudin Yahya/Kompas.com
Mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Pria Aceh diculik dan dibunuh oknum Paspampres, eks Panglima TNI Andika Perkasa sebut Praka RM Cs bisa dijerat pasal berlapis. 

Oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga siksa warga Bireuen, Aceh hingga tewas. Ini rekam jejak Praka Riswandi Manik.

Diketahui Praka Riswandi Manik (29) menjadi terduga penganiaya Imam Masykur (25), warga Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh yang baru merantau setahun di Jakarta.

Perjalanan merantau Masykur berujung maut, keluarga harus ikhlas ketika sosok yang disayang pulang tinggal jasad dengan bekas penyiksaan di sejumlah bagian tubuh.

Sosok Praka RM

Komandan Paspampres ungkap tugas sehari-hari oknum Paspampres yang aniaya pemuda Aceh, tidak melakukan pengawalan pada presiden.
Komandan Paspampres ungkap tugas sehari-hari oknum Paspampres yang aniaya pemuda Aceh, tidak melakukan pengawalan pada presiden. (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Praka RM merupakan seorang anggota militer aktif.

Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay membenarkan Praka RM merupakan anggota Paspampres.

Tersangka merupakan anggota Paspampres dari Polisi Militer.

Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan Praka RM tak bertugas melekat pada Presiden atau melakukan pengawalan.

Pun tak bertugas melekat pada Wakil Presiden.

Baca juga: Tampang Anggota TNI dan Paspampres yang Bunuh Imam Masykur, Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Berat

Praka RM sehari-harinya berurusan dengan motor Patroli Pengawalan (Patwal).

"Dia tidak melekat, dia dari Pom (polisi militer) urusan motor patwal," kata Rafael, Senin (28/8/2023).

Rafael sebelumnya mengatakan Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," katanya.

Rafael juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved