Berita Viral
Diduga Ada 'Cukong' di Balik Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, Jawaban Kadispenad
Dugaan ada 'cukong' di balik aksi Praka RM Cs yang culik dan menganiaya Imam Masykur hingga tewas mengemuka. Simak jawaban Kadispenad.
Penulis: Aro | Editor: Diah Anggraeni
Masalah kemudian ada isu-isu lain di balik itu, secara intelijen mungkin Pak Soleman Ponto yang lebih paham karena basicnya intelijen.
Namun dari kami penyidik Pomdam Jaya lebih fokus untuk membuktikan tindak pidana penculikan, penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Nanti, masalah ada obat-obatan terlarang, ada cukong, perlu dilakukan secara bersama-sama dengan pihak kepolisian.
Karena bukan hanya melibatkan tentara."
Kejanggalan Aksi Praka RM: Ada Rekaman Seolah Menunjukkan sudah 'Bekerja'
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel angkat bicara mengenai hal ini.
Menurutnya, kecepatan kerja TNI dalam menangani kasus ini, diyakini, akan bisa mempertahankan marwah institusi TNI di hadapan publik.
Hanya saja, kata Reza, ada beberapa pekerjaan yang bisa ditindaklanjuti.
"Pertama, terkait investigasi. Lazimnya, sesuai misi ke-2 kejahatan, pelaku harus melakukan segala upaya guna menghindari pertanggungjawaban pidana.
Mulai dari--misalnya--menghilangkan barang bukti, merusak CCTV, membangun alibi, dan menghapus jejak-jejak kejahatannnya," kata Reza.
Namun kata Reza, para pelaku justru melakukan aksi yang bertolak belakang dengan sengaja membuat rekaman penganiayaan yang bisa menjadi barang bukti kejahatan.
"Bahwa para pelaku melakukan hal-hal yang bertolak belakang dengan misi kedua itu, menimbulkan pertanyaan.
Terkesan mereka sengaja membuat rekaman penganiayaan tidak hanya untuk diperlihatkan ke keluarga korban, tapi juga untuk disodorkan ke pihak lain sebagai bukti bahwa mereka sudah 'bekerja'," papar Reza.
Karenanya Reza mempertanyaka apakah pelaku di bawah pengaruh narkoba atau merasa ada pihak tertentu yang melindunginya.
"Apakah para pelaku berada di bawah pengaruh narkoba? Apakah mereka merasa dilindungi pihak tertentu yang menjamin akan meniadakan pertanggungjawaban pidana?" kata Reza.
Kedua yang bisa ditindaklanjuti, menurut Reza adalah kompensasi.
"Para pelaku yang berstatus sebagai anggota TNI sudah sepatutnya disebut sebagai oknum. Alasannya, perbuatan mereka bukan merupakan arahan lembaga," katanya.
"Setiap kali terjadi perbuatan pidana berat yang dilakukan oleh personel Polri, saya selalu katakan bahwa kejadian dimaksud seharusnya berdampak pula terhadap organisasi Polri," ujar Reza.
Polri, konkretnya, menurut Reza, seharusnya memberikan kompensasi kepada keluarga korban.
"Jadi, di samping pertanggungjawaban individual si pelaku, sebagaimana police misconduct compensation, sangat bagus jika Paspampres atau bahkan TNI juga memberikan kompensasi kepada keluarga korban," katanya.
Ketiga yang ditindaklanjuti, menurut Reza, Resolusi Majelis Umum PBB 47/133.
"Dari kasus ini media mengangkat diksi penculikan.
Apalagi karena korban sampai meninggal dunia, penting untuk didalami, apakah penculikan dimaksud tergolong sebagai penculikan konvensional atau sudah termasuk dalam penghilangan orang secara paksa," ujar Reza.
Sebagai catatan, kata Reza, PBB mengklasifikasi penghilangan orang secara paksa sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia.
"Terus terang, ada ingatan traumatis kolektif yang rawan terpicu bangkit kembali," katanya.
Keempat, menurut Reza yang ditindaklunjti adalah non diskriminasi.
"Saya angkat topi terhadap ketegasan Panglima TNI, bahwa ia akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Reza.
Namun pada kasus pidana lain, kata Reza, pernyataan Panglima TNI cenderung normatif.
Misalnya kata Reza pernyataan Panglima TNI : "Itu pasti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku." Juga: "Sudah saya tanda tangani dan langsung ditahan untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut."
Sebelumnya Pomdam Jaya menetapkan Praka RM, Praka J, dan Praka HS menjadi tersangka penculikan, penganiayan, pemerasan hingga pembunuhan Imam Masykur (25).
Imam Masykur diduga mendapat penganiayaan hingga meninggal dunia. Jenazah Masykur ditemukan warga di Sungai Citarum, tepatnya di Bendungan POJ Curug, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
RSUD Karawang menerima jenazah dari Polres Karawang pada 15 Agustus 2023 dan kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya pada 22 Agustus 2023.
Baca juga: Detik-detik Imam Masykur Diculik Oknum TNI Paspampres, Ahmad Sahroni Curigai Motif, Singgung Setoran
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.