Berita Nasional Terkini

Terungkap Siasat Rafael Alun Samarkan Hasil Gratifikasi, Libatkan Keluarga untuk Pencucian Uang

Terungkap siasat Rafael Alun Trisambodo samarkan hasil gratifikasi, libatkan keluarga untuk pencucian uang.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Dalam sidang terungkap siasat Rafael Alun Trisambodo dalam menyamarkan hasil gratifikasi. 

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya, mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieker yang merupakan istri sebagai komisaris utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.

Namun, dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, ayah Mario Dandy Satriyo juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada tahun 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris dimana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha dibidang pembangunan dan konstruksi.

Dari tiga perusahaan ini lah mereka menerima gratifikasi itu.

“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ernie Mieke Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” papar Jaksa KPK.

Baca juga: Tak akan Pakai Harta Rafael Alun, Mario Dandy Bayar Restitusi untuk David Ozora dari Asetnya Sendiri

Libatkan Keluarga untuk Samarkan Hasil Gratifikasi

Diuraikan jaksa, Rafael Alun dan istrinya sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.

Di antaranya, menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp 315 juta dan uang sebesar Rp 5.152.000.000 yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.

Keduanya disebut juga menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882.

Selain itu, Rafael bersama istrinya melakukan pembelian satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat; satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat; satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat.

Kemudian, satu unit rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor; satu bidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved