Berita Nasional Terkini
Terungkap Siasat Rafael Alun Samarkan Hasil Gratifikasi, Libatkan Keluarga untuk Pencucian Uang
Terungkap siasat Rafael Alun Trisambodo samarkan hasil gratifikasi, libatkan keluarga untuk pencucian uang.
TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap siasat Rafael Alun Trisambodo samarkan hasil gratifikasi, libatkan keluarga untuk pencucian uang.
Proses hukum terhadap mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, terus bergulir.
Sidang perdana Rafael Alun Trisambodo digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023) kemarin.
Dalam sidang tersebut, terungkap siasat Rafael Alun Trisambodo dalam mendapatkan gratifikasi dan menutupinya hasilnya.
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Tolak Restitusi Rp 120 M ke David Ozora, Rafael Alun: Kewajiban Mario Dandy Sebagai Orang Dewasa
Baca juga: Terjawab Eks Pacar Mario Dandy Umur Berapa, Kini Anak Rafael Alun Kembali Jadi Tersangka Pencabulan
Baca juga: Rafael Alun Benar-Benar Jatuh Miskin, KPK Sita Ratusan Miliar Harta Ayah Mario Dandy
Oleh jaksa penuntut umum, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan dua tindak pidana.
Pertama adalah menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar, kedua melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Dua tindak pidana itu dilakukan mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael bersama istrinya mendirikan perusahaan bernama PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Perusahaan itu didirikan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Istri Rafael Alun, Ernie Mieke Torondek tercatat sebagai komisaris dan pemegang saham PT ARME.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.
Baca juga: Jonathan Latumahina Singgung Strategi Mario Dandy agar Bebas, Anak Rafael Alun Disebut Sehat
Siasat Rafael Alun Dapatkan Gratifikasi
Dalam dakwaan terungkap siasat Rafael Alun dan istrinya bisa mendapatkan gratifikasi hingga belasan miliar.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya, mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieker yang merupakan istri sebagai komisaris utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
Namun, dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.
Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian, ayah Mario Dandy Satriyo juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada tahun 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris dimana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha dibidang pembangunan dan konstruksi.
Dari tiga perusahaan ini lah mereka menerima gratifikasi itu.
“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ernie Mieke Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” papar Jaksa KPK.
Baca juga: Tak akan Pakai Harta Rafael Alun, Mario Dandy Bayar Restitusi untuk David Ozora dari Asetnya Sendiri
Libatkan Keluarga untuk Samarkan Hasil Gratifikasi
Diuraikan jaksa, Rafael Alun dan istrinya sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Di antaranya, menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp 315 juta dan uang sebesar Rp 5.152.000.000 yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.
Keduanya disebut juga menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882.
Selain itu, Rafael bersama istrinya melakukan pembelian satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat; satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat; satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat.
Kemudian, satu unit rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor; satu bidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta; satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Satu unit Mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; Dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kebanyakan dari aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael dan Irene Suheriani Suparman selaku ibu Rafael.
Salah satu aset di Simprug Golf XV Nomor 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibeli Rafael dari Grace Dewi Riady dengan harga Rp5,75 miliar.
"Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak," kata jaksa.
Baca juga: Apa Itu Restitusi? Mario Dandy Harus Bayar Rp 100 Miliar, Pakai Harta Rafael Alun yang Disita KPK?
Berikut uraiannya pencucian uang Rafael Alun selengkapnya:
Membayarkan atau membelanjakan tanah, bangunan, dan kendaraan
1. Membeli tanah atas nama Ernie Meike Torondek di Jakarta Barat dengan nilai Rp 64 miliar.
2. Membeli ruko di Jalan Meruya Utara, Jakarta Barat, dengan harga Rp 122.694.000.
3. Membeli tanah seluas 1.369 meter persegi di Jakarta Barat seharga Rp 1.097.938.000.
4. Membeli rumah seluas 324 meter persegi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan harga Rp 3,5 miliar.
5. Membeli tanah dan bangunan seluas 324 meter persegi di Sentul seharga Rp 922 juta. Tahun 2010, tanah dan bangunan tersebut dijual seharga Rp 1.769.855.000.
6. Membeli tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seharga Rp 5,7 miliar.
7. Membeli tanah di Melayang, Manado, seharga Rp 325 juta.
8. Membeli tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seharga Rp 10 miliar.
9. Membeli tanah dengan harga Rp 3 miliar di Yogyakarta.
10. Membeli satu mobil Toyota New Camry seharga Rp 300 juta.
11. Membeli tanah di Manado dengan harga Rp 280 juta.
12. Membeli tanah di Sleman, Yogyakarta, seharga Rp 398.482.000
13. Membeli 2 bidang tanah di Umbulharjo, Yogyakarta, seluas 932 m2 seharga Rp 3 miliar.
Menempatkan Harta Kekayaan di Jasa Keuangan
1. Menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) sebesar Rp 315 miliar
2. Menambahkan modal ke PT SKPC dengan mentransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo senilai Rp 5,152 miliar
3. Menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usaha di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo Rp 1.175.711.882.
Jaksa mengatakan, untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, Rafael Alun mengatasnamakan ibunya, Irene Suheriani Suparman dan Ernie Meike Torondek sebagai pemilik modal.
Lebih lanjut, Rafael Alun juga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.
Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.
Atas perbuatannya, Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul SIASAT Rafael Alun Raup Gratifikasi Rp 16,6 Miliar Dirupakan Aset dan Investasi, Peran Istri Besar.
Mario Dandy Sempat Ditelpon Rafael Alun saat Diperiksa di Polsek hingga Janji Bebaskan Shane dan AGH |
![]() |
---|
Terbaru Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Disidang, Kini Anak Rafael Alun Disarankan Jadi Duta Free Kick |
![]() |
---|
Terbaru Pengakuan Mario Dandy Diperiksa KPK Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Pejabat Pajak Rafael Alun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.