Berita Samarinda Terkini

Kejari Samarinda Sukseskan Pemilu 2024 lewat Sentra Gakkumdu dan Posko Pemilu Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, siap menyukseskan Pemilu 2024 lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
zoom-inlihat foto Kejari Samarinda Sukseskan Pemilu 2024 lewat Sentra Gakkumdu dan Posko Pemilu Kejaksaan
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan mengajak publik untuk mengawal Pemilu 2024 agar tetap kondusif. Untuk mengawal itu, Kejari Samarinda telah membentuk sentra Gakkumdu.TRIBUNKALTIM.CO/HO

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, siap menyukseskan Pemilu 2024 lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Gakkumdu terdiri dari tiga unsur yakni Kejaksaan, Bawaslu dan Kepolisian yang dibentuk guna menciptakan efektivitas penanganan tindak pidana pemilihan umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan menjelaskan, Gakkumdu dibentuk dengan tujuan mengawal proses pemilu agar berjalan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

"Karena dengan bersatunya tiga unsur ini maka antisipasi dan penindakan dapat cepat dilakukan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: KTP Luar Bisa Jadi Pemilih Pemilu 2024 di Kutim, Ini Syaratnya

Baca juga: Daftar 15 Caleg dan DPD Eks Narapidana Korupsi di Pemilu 2024, Asal Partai - Dapil, Ada dari Kaltim

Ia melanjutkan, Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

Berdasarkan pada payung hukum inilah sehingga kemudian menjadi dasar terbentuknya Sentra Gakkumdu, yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dari tingkat Pusat hingga ke tingkat daerah.

"Sentra tersebut sebagai wadah untuk menyamakan pemahaman dalam penanganan tindak pidana pemilu yang dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu," ucap Firmasnsyah Subhan lagi.

Tergabungnya Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan Asas Dominus Litis yang dimiliki Kejaksaan, yakni sebagai pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara tindak pidana dilakukan penuntutan di pengadilan yang mutlak kewewenangannya.

Turut menambahkan, Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem melanjutkan bahwa dari tiga unsur yang bersatu ini maka akan dapat membuat proses penegakan hukum lebih cepat, efektif dan efisien sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai tahapan KPU Samarinda yang merupakan kepanjangan tangan KPU Pusat.

Hal itu telah diamanatkan Jaksa Agung pada Upacara Peringatan HUT ke-78 RI yang telah memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan, khususnya bidang Intelijen untuk dapat melaksanakan pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

Tentu dengan koordinasi bersama stakeholders terkait pemilu guna mengidentifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum yang terjadi sebelum, saat dan pasca diselenggarakannya pemilu melalui kegiatan Posko Pemilu Kejaksaan.

"Dengan kesiapsiagaan tersebut kami berharap dapat menekan potensi tindak pidana pemilu seminimal mungkin sehingga dapat tercapainya pemilu yang jujur, adil dan transparan," tegas Erfandy.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024 Bupati Berau Sri Juniarsih Singgung Politik Uang

Ia menambahkan, apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu, masyarakat dapat melaporkannya dengan datang langsung ke Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Samarinda yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda Jl. M. Yamin Nomor 4 Kel. Gunung Kelua Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda.

Atau laporan dapat disampaikan melalui Telepon, SMS ataupun Whatsapp pada Hotline Pengaduan Kejaksaan Negeri Samarinda dengan nomor 0858-4990-2432. (*)

 


--

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved