Pilkada 2024

Ramai-ramai Tolak Pilkada Dipercepat karena Dianggap Berbahaya Bagi Pelaksanaan Pemilu 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan ide percepatan tersebut muncul dari kalangan akademisi dan DPR

Editor: Samir Paturusi
HO/Humas BNPP
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan ide percepatan tersebut muncul dari kalangan akademisi dan DPR 

TRIBUNKALTIM.CO,JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024 diwacanakan akan
dipercepat dari semula bulan November 2024 menjadi September 2024.

Rencana memajukan jadwal Pilkada disebut-sebut akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perppu) yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan ide percepatan tersebut muncul dari kalangan akademisi dan DPR.

"Memang salah satu filosofi daripada lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada itu
adalah keserempakan antara pemerintahan pusat, kemudian tingkat I dan tingkat II.

Makanya di tahun yang sama dilaksanakan election ya, pileg, pilpres 14 Februari. Ronde keduanya kalau
ada di Juni. Terpilih dilantik 20 Oktober. Saya ulangi, DPR di 1 Oktober," kata Tito di Kompleks
Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/8).

Baca juga: Pemkab Kukar Simposium Pilkada, Bahas Periode Masa Jabatan Jelang Pemilu 2024

Baca juga: PAN Kaltim Belum Tetapkan Kader yang Akan Diusung di Pilkada Kalimantan Timur 2024

Menurut Tito, akademisi dan DPR menilai jika pilkada serentak dilakukan November 2024,
maka akan muncul berbagai sengketa pemilu.

"Kalau 27 November dilaksanakan, umumnya kan ada sengketa dan lainnya 3 bulan. Tanggal 31 Desember, berdasar UU Pilkada, 2024 itu seluruh kepala daerah hasil pilkada 2020 itu harus berakhir, 31 Desember," kata dia.

"Artinya satu Januari Pj. Akan jadi hampir semua kepala daerah itu nantinya 1 Januari 2025 itu
Pj semua. Ini enggak efektif untuk pemerintahan," tambah Tito.

Maka itulah, Tito mengatakan muncul opsi jangan hanya Pilkada serentak saja yang
dilaksanakan, tetapi juga pelantikan serentak.

"Pelantikan serentak lebih baik di tanggal 1 Januari 2025, karena 31 Desember 2024 yang definitif hasil Pilkada 2020 akan habis (masa tugas) sesuai UU Pasal 201 ayat 7," kata Tito.

Menurut Tito, usulan tersebut untuk mengantisipasi pengisian posisi oleh penjabat (Pj) sebagai
kepala daerah di masa transisi.

"Daripada mengisi dengan Pj lagi, banyak sekali ada 270, kemudian pelantikannya nanti jauh sekali dengan presiden," ujar Tito.

Terkait hal tersebut Presiden Joko Widodo(Jokowi) mengatakan pembahasan wacana mengubah jadwal Pilkada belum sampai pada penerbitan Perppu.

"Belum sampai ke situ kok saya," kata Jokowi.

Menurut Presiden rencana mempercepat Jadwal Pilkada memerlukan pertimbangan yang mendalam. Saat ini kajian untuk mempercepat jadwal Pilkada masih berada di Kemenlu Dalam Negeri (Kemendagri).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved