Berita Kukar Terkini

Aksi Pemuda di Kukar Nyaris Cabuli Bocah 13 Tahun, Modusnya Main Playstation

Pria dengan perilaku seks menyimpang terus mencari mangsa di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
Kompas.com/ Ericssen Ilustrasi pencabulan.
ILUSTRASI - Pria dengan perilaku seks menyimpang terus mencari mangsa di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Saat ditolak YD menjadi emosi. Dia memegang tangan korban sembari memukul ke bagian rusuk kanan tepatnya di bagian bawah ketiak korban.

"Korban diancam dipukul jika tak mau buka baju dan celana. Memang korban juga sempat berteriak minta tolong. Tapi mulutnya keburu dibekap pelaku," jelas Purwo.

Baca juga: 10 Nomor Layanan Aduan Bencana untuk Warga Kukar, Bisa Diakses Lewat Whatsapp

Karena telah disakiti, korban akhirnya tidak berkutik. Remaja berstatus pelajar itu membuka baju dan celana sampai polos.

Dari situlah YD memerintahkan korban supaya berbaring. Karena masih ketakutan, korban tak berdaya untuk menurutu kemauan YD.

Ketika korban berbaring, ternyata YD bermaksud menyimpan gawai korban. Dia pun meninggalkan korban untuk meletakan gawai agak jauh.

Kesempatan itu akhirnya digunakan korban untuk kabur. Dia berlari dari tempat kejadian perkara dengan kondisi telanjang bulat.

Sembari berlari di pinggiran persawahan itu, korban menemukan menemukan selembar baju yang ditinggalkan pemiliknya di ranting sebuah pohon. Korban menutupi bagian bawah tubuhnya.

Sesampainya di rumah warga, korban meminta pertolongan. Sontak banyak orang berdatangan. Korban juga menjelaskan kondisi yang dialaminya sehingga terpaksa berlari dengan kondisi apa adanya.

"Setelah tahu kejadiannya. Warga langsung mencari pelaku. Beramai-ramai mereka menangkap YD," ungkap Purwo.

Tak lama kemudian, YD berhasil ditemukan dan langsung digulung ke Mako Polsek Tenggarong. Kini pemuda itu terancam hukuman penjara. Sampai 5 tahun lebih.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 285 KUHP Junto Pasal 53 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved