Berita Berau Terkini

Operasi Zebra Mahakam 2023 Dimulai di Berau, 7 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran

Polres Berau menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Mahakam 2023 di halaman Mako Polres Berau, Senin 4 Agustus 2023

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Polres Berau menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Mahakam 2023 di halaman Mako Polres Berau, Senin 4 Agustus 2023.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Mahakam 2023 di halaman Mako Polres Berau, Senin 4 Agustus 2023.

Operasi Zebra 2023 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 4 September 2023 hingga 17 September 2023.

Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

“Operasi Zebra dilaksanakan serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Polres Paser Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Mahakam 2023

Baca juga: 200 Personel Diterjunkan untuk Operasi Zebra Mahakam 2023 di Kukar

Ia mengimbau agar pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," bebernya.

Kemudian, ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000 ribu

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000 ribu

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000 ribu

Baca juga: Operasi Zebra Mahakam 2022, Pengendara di Kubar Berterima Kasih Hanya Diberi Peringatan 

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved