Pilpres 2024

Sebut Presidential Threshold Bibit Kerumitan Koalisi, Anas Urbaningrum: Wajar Kalau Ada yang Nyalip

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara menyebut Presidential Threshold adalah bibit kerumitan koalisi. Anas Urbaningrum: wajar kalau ada yang nyalip.

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar Kompas TV
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum. Ketua Umum PKN menyebut Presidential Threshold adalah bibit kerumitan koalisi. Anas Urbaningrum: wajar kalau ada yang nyalip. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN, Anas Urbaningrum ikut menanggapi deklarasi capres cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar membuat Demokrat hengkang dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan. 

Dalam pernyataanya, Anas Urbaningrum menyinggung nilai ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold yang membuat kerumitan koalisi.

Dengan Presidential Threshold yang terlalu tinggi membuat koalisi antar partai menjadi rumit hingga kemudian menurut Anas Urbaningrum menyebabkan ada salip menyalip.

Menurut Anas Urbaningrum, Presidential Threshold yang  berlaku saat ini terlalu tinggi.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Threshold 20 Persen Racun Demokrasi, Calon Independen Basis Utama Demokrasi

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Anies Baswedan Disandera Permainan Elit Politik: Dia Gak Punya Threshold

Baca juga: Kembali Sentil MK karena Gugatan PKS Soal Presidential Threshold, Rocky Gerung: Dungu Betul Ini MK

Ketua Umum PKN ini meminta kebijakan presidential threshold 20 persen dikoreksi setelah Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Anas Urbaningrum menanggapi pencabutan dukungan Partai Demokrat terhadap Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden, karena meminang Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai bakal cawapres.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, Anas Urbaningrum mengatakan fenomena “kerumitan” koalisi seperti yang terjadi dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) adalah efek Presidential Threshold

"Saya selalu berkeyakinan bahwa membangun koalisi untuk pilpres itu tidak mudah, apalagi syarat minimalnya (Presidential Threshold) kan 20 persen kursi, atau 25 persen suara.

Itu tidak mudah,” kata Anas Urbaningrum usai menghadiri acara Konsolidasi dan Ikrar Perjuangan PKN di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/9/2023).

“Karena itu, menurut saya, threshold setinggi itu wajib dikoreksi nantinya, untuk pilpres yang akan datang.

Karena itu bibit kerumitan-kerumitan yang sangat tinggi untuk membangun koalisi,” lanjutnya, seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Alexander Blegur.

Anas Urbaningrum juga menanggapi secara tidak langsung kesepakatan untuk memajukan Cak Imin sebagai bakal cawapres Anies yang tidak disetujui Partai Demokrat.

Eks politikus Partai Demokrat tersebut menyebut fenomena seperti demikian wajar.

"Sebenarnya wajar saja kalau tiba-tiba ada yang nyalip.. set! Gitu. Ya itu wajar saja. Itu kerumitan dalam koalisi,” kata Anas Urbaningrum.

Dia menegaskan, dengan Presidential Threshold lebih rendah, politik bisa lebih terbuka dan aspirasi lebih terserap.

Namun, dia tidak setuju jika ambang batas pencalonan presiden ditetapkan nol.

"Itu tidak menghargai hasil pemilu legislatif. Tetapi jangan setinggi itu (20 persen, red)," ujarnya.

Ia mencontohkan Pilpres 2004 yang memakai presidential threshold 3 persen kursi atau 5 persen suara.

"Dulu Pilpres 2004, itu syarat formalnya, 15 persen kursi atau 20 persen suara.

Tetapi yang berlaku adalah ketentuan peralihan, 3 persen kursi atau 5 persen suara," tuturnya.

"Berapa pasang (capres-cawapres) waktu itu? Lima pasang.

Meskipun syaratnya relatif ringan, itu lima pasang dan kemudian berlaku dua putaran."

Dengan begitu, kata dia, tidak ada kelompok politik yang merasa terhalangi atau tersingkirkan.

Baca juga: PKS Perjuangkan Presidential Threshold 0 Persen

Pesan Anas Urbaningrum untuk Caleg: Jangan Ngeprank

Partai Kebangkitan Nusantara gelar konsolidasi dan ikrar perjuangan, di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/9/2023). 

Dalam sambutannya Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum berpesan agar politisi dan caleg partai kebangkitan nusantara tidak nge-prank kepada rakyat.

“Jangan pernah prank rakyat, makanya ini cincin anti prank.

Politisi PKN jangankan ngeprank, berpikir, niat saja tidak boleh seperti itu.

Jangankan rakyat, elite saja diprank nangis-nangis. Elite diprank meraung-raung apalagi rakyat,” kata Anas Urbaningrum

Anas pun tekankan caleg PKN yang dipercaya rakyat, tiap hari minum pil anti prank.

“Miliki loyalitas yang tinggi kepada rakyat serta menciptakan kebijakan yang baik untuk rakyat,” kata Anas Urbaningrum

Apa itu Presidential Threshold?

Dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung di Indonesia dikenal istilah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, dilansir dari Kompas.com

Menurut Kompaspedia, Presidential Threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Alasan penerapan

Aturan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold itu diberlakukan dengan sejumlah tujuan.

Pertama memperkuat sistem presidensial.

Dalam sistem presidensial, presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat akan memiliki kedudukan yang kuat secara politik.

Baca juga: Bahas Presidential Threshold di Karni Ilyas Club, Irma Suryani: Mudaratnya Lebih Banyak Jika Dihapus

Hal itu membuat presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan secara mudah karena alasan politik.

Kedua, penerapan Presidential Threshold adalah demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Jika sistem itu tidak diterapkan, bisa saja presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen.

Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai lembaga eksekutif bakal kesulitan dalam menjalankan pemerintahan karena bakal diganggu oleh koalisi mayoritas di parlemen.

Terakhir, alasan penerapan presidential threshold adalah demi menyederhanakan sistem multipartai melalui seleksi alam.

Peta koalisi Pilpres 2024

Manuver Partai NasDem dan Anies Baswedan jelang Pilpres 2023 membuat peta koalisi partai peserta berubah.

Mulanya, Anies Baswedan didukung oleh Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS.

Kini, usai Anies memilih Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai bakal cawapres, PKB masuk koalisi partai pendukungnya.

Partai Demokrat yang merasa dikhianati, mencabut dukungan untuk Anies Baswedan.

Peta koalisi partai peserta berubah, namun peta bakal capres 2024 tetap Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.

Untuk sementara, semua capres 2024 memenuhi syarat presidential threshold.

Di mana, berdasarkan pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

DPR memiliki 575 kursi. Sebanyak 20 persen dari 575 kursi adalah 115 kursi.

Simak rinciannya berikut ini:

Prabowo:
1. Gerindra
2. Golkar
3. PAN
4. PBB
5. Gelora
Total: 207 kursi

Ganjar:
1. PDIP
2. PPP
3. Hanura
4. Perindo
Total: 128 kursi

Anies:
1. Nasdem
2. PKS
3. PKB
Total: 167 kursi

Belum menentukan sikap
Demokrat: 54 kursi
PPP: 19 kursi

Baca juga: Di Karni Ilyas Club, Irma Suryani Beber Akibat Jika Presidential Threshold 20 Persen Dihapuskan

(*)

Update Pilpres 2024

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved