Berita Penajam Terkini

Pinjam Pakai Lahan Disetujui PT Pertamina, Pemkab PPU Lanjutkan Pembangunan Bendungan Lawe-Lawe

Pinjam pakai lahan untuk lanjutan pembangunan bendungan Lawe-lawe Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah disetujui oleh PT Pertamina.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Bendungan Lawe-lawe di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang akan dilanjutkan pembangunannya tahun depan. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pinjam pakai lahan untuk lanjutan pembangunan bendungan Lawe-lawe Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah disetujui oleh PT Pertamina.

Lahan yang dipinjam pakaikan oleh PT Pertamina kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, yakni seluas 246 hektar.

Dengan masa pinjam pakai selama lima tahun, dan bisa diperpanjang setelah masa tersebut berakhir.

Demikian disampaikan Asisten II Pemkab PPU, Nicko Herlambang, kepada TribunKaltim.co, Rabu (6/9/2023).

Nicko menjelaskan bahwa dengan kembali disetujuinya permohonan pinjam pakai lahan oleh PT Pertamina maka bendungan Lawe-lawe akan segera dilanjutkan pembangunannya.

Baca juga: BKPSDM Penajam Paser Utara Tunggu Petunjuk Teknis Jadwal Perekrutan PPPK

"PT Pertamina telah melakukan pinjam pakai lahan seluas 246 hektar untuk menjadi wilayah areal bendungan dengan jangka waktu pinjam pakai 5 tahun untuk kemudian bisa diperpanjang lagi," ungkap Nicko.

Selanjutnya, pemerintah daerah kata Nicko akan segera menginstruksikan kepada dinas terkait, agar mempersiapkan pembangunan bendungan.

Mulai dari penghitungan total biaya yang dibutuhkan, hingga desain baru yang sesuai dengan kondisi kekinian.

"Karena kan desainnya lama dan harganya sudah berubah," sambungnya.

Pada 2024 ditargetkan sudah ada tahapan pekerjaan yang dilakukan. 

Baca juga: Soal Keputusan Mendikbud Hapus Skripsi, Rektor Unmul Prof Abdunnur Mulai Identifikasi Program Studi

Kemudian, bupati terpilih berikutnya bisa melanjutkan pembangunan yang telah dimulai.

Nicko mengatakan bahwa PT Pertamina berkeinginan agar pemerintah daerah dapat menjaga aset yang dipinjam pakaikan, serta menanggung pajak bumi dan bangunan dari lahan tersebut.

"Sebagai pihak yang meminjam, bupati sudah mengamini, selama ini juga biaya PBB dan lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved